BANDUNG,TM.ID: Sumbangan dana Capres Pemilu 2024, dimana batas maksimal dana yang boleh di sumbangkan untuk kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar.
Dimana nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).
“Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye,” bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.
BACA JUGA :Opsi Baru Pendaftaran Capres: 19-24 Oktober 2023 di Ungkap Mahfud MD
Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa:
- uang
- barang atau jasa.
Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik.
Sumbangan dana Capres Pemilu 2024, Penyumbang sertakan identitas
Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang.
Penyumbang dana kampanye juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat.
Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak boleh digunakan. Harus pula melaporkan kepada KPU.
Sumbangan kampanye berupa barang
Sementara itu, sumbangan dana kampanye berupa barang harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.
Bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres dan bisa dikonversikan dalam bentuk uang.
(Usamah)