Ingin Menyumbang Capres Pemilu 2024? Cek Disini Jumlah Batas Dana yang Boleh Disumbangkan

Sumbangan dana Capres Pemilu 2024
Ilustrasi-Sumbangan dana Capres Pemilu 2024 (dirgantaraonline)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sumbangan dana Capres Pemilu 2024,  dimana  batas maksimal dana yang boleh di sumbangkan untuk kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar.

Dimana nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).

“Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye,” bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.

BACA JUGA :Opsi Baru Pendaftaran Capres: 19-24 Oktober 2023 di Ungkap Mahfud MD

Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa:

  • uang
  • barang atau jasa.

Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik.

Sumbangan dana Capres Pemilu 2024, Penyumbang sertakan identitas

Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang.

Penyumbang dana kampanye juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat.

Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak boleh digunakan. Harus pula melaporkan kepada KPU.

Sumbangan kampanye berupa barang

Sementara itu, sumbangan dana kampanye berupa barang harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.

Bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres dan bisa dikonversikan dalam bentuk uang.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.