JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan aturan terbaru untuk para debt collector pinjaman online.
OJK dalam aturan terbarunya membatasi waktu penagih atau debt collerctor, saat menagih utang nasabah pinjol. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Agusman menyebutkan, pihaknya sudah mengatur penagihan hanya bisa dilakukan di pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat peminjam.
BACA JUGA: OJK Ungkap Pengguna Pinjol Karyawan usia 25-35 Tahun Terbanyak di Jakarta dan Bandung
“Jadi kami benar -benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,” kata Agusman Sabtu (11/11/2023).
Agusman juga menjelaskan, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan piminjam, tidak diperkenakan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Termasuk tidak diperkenakan juga melakukan penagihan, kepada pihak selain penerima dana.
Agusman menambahkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Selain itu, penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengitimidasi dan merendahkan suku, agama,ras , dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunai fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat,rekan, keluarga, dan harta bendanya.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenakan dilakukan secara terus menerus yang bersifat menggangu.
“pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” kata dia.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan