Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

Penulis: agus

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
(Ilustrasi: Finansial).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan aturan terbaru untuk para debt collector pinjaman online.

OJK dalam aturan terbarunya membatasi waktu penagih atau debt collerctor, saat menagih utang nasabah pinjol. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Agusman menyebutkan, pihaknya sudah mengatur penagihan hanya bisa dilakukan di pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat peminjam.

BACA JUGA: OJK Ungkap Pengguna Pinjol Karyawan usia 25-35 Tahun Terbanyak di Jakarta dan Bandung

“Jadi kami benar -benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,” kata Agusman Sabtu (11/11/2023).

Agusman juga menjelaskan, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan piminjam, tidak diperkenakan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Termasuk tidak diperkenakan juga melakukan penagihan, kepada pihak selain penerima dana.

Agusman menambahkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Selain itu, penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengitimidasi dan merendahkan suku, agama,ras , dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunai fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat,rekan, keluarga, dan harta bendanya.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenakan dilakukan secara terus menerus yang bersifat menggangu.

“pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” kata dia.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prabowo Kabinet Merah Putih
Prabowo Ancam pada Jajaran Kabinet Merah Putih, Jika Kerja Tidak Satset!
2018751666
KO Brutal di Ronde Pertama, Ilia Topuria Jadi Raja Baru Kelas Ringan UFC
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dorong Produk Lokal Mendunia
Banjir Longsor garut - Instagram Polres Garut
14 Desa di Garut Terdampak Banjir dan Longsor, Tim Gabungan Turun Tangan
BPBD Gempa Cimahi - Instagram BPBD Kota Cimahi
Ini yang Dilakukan BPBD Kota Cimahi Sebelum Terjadi Gempa M2,7 pada Minggu 29 Juni 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.