JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes putusan majelis hakim yang memberikan pertimbangan meringankan terhadap penjatuhan hukuman 3,5 tahun penjara untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
ICW menilai, Sekjen PDIP itu mengabdi kepada negara selama ini tidak sepatutnya dijadikan dasar keringanan hukuman.
“Alasan Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” ujar peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam pernyataan tertulinya, dikutip mINGGU (27/07/2025).
Ia menjelaskan, pengabdian yang dimaksud justru tak sebanding dengan tindakan Hasto yang terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Almas menyebut, riwayat jabatan publik semestinya menjadi pertimbangan pemberat, bukan justru meringankan vonis.
“Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan,” tambahnya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap pada proses PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7).
BACA JUGA:
Resmi Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara, Posisi Hasto di PDIP Bagaimana?
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan
Namun demikian, masa hukuman tersebut dihitung dari awal masa penahanan Hasto saat penyidikan berlangsung, bukan dari hari pembacaan vonis.
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Hasto karena dianggap menghalangi proses penyidikan. Namun, tudingan itu tidak diterima oleh hakim lantaran dinilai kurang didukung bukti yang kuat.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka pidana penjara Hasto akan ditambah.
(Saepul)