‘Ibu Kota Politik’ Frasa Aneh dalam Perpres 79 Tahun 2025, Komisi II DPR: Kontradiktif dengan UU IKN!

Ibu Kota Politik IKN
(Dok IKN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Frasa tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dalam UU IKN, spirit yang kita tangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023. Tidak ada satu pun frasa yang menyebut ‘Ibu Kota Politik’,” ujar Khozin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/9/2025).

Perpres tersebut merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Khozin meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait perubahan frasa tersebut, khususnya yang tercantum dalam lampiran perpres.

Ia menegaskan bahwa perlu kejelasan apakah frasa “Ibu Kota Politik” dimaknai sama dengan ibu kota negara secara definitif, atau hanya sekadar penyebutan simbolis.

Jika diartikan sebagai ibu kota negara, maka implikasi politik dan hukumnya sangat signifikan.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Jika ya, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang harus dipersiapkan,” tegasnya.

BACA JUGA

Prabowo Teken Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Rampas Keuntungan Travel

Khozin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui Keputusan Presiden yang khusus mengatur hal tersebut.

Jika ibu kota negara telah resmi pindah, maka seluruh lembaga negara, termasuk perwakilan internasional di Indonesia, harus menyesuaikan.

Namun, jika yang dimaksud dengan “Ibu Kota Politik” hanyalah pusat pemerintahan sebagaimana diamanatkan UU IKN, ia menyarankan agar pemerintah tidak membuat istilah baru yang justru dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Jika maksudnya hanya pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu membuat istilah baru yang berpotensi menimbulkan multitafsir,” pungkas Khozin.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian