‘Ibu Kota Politik’ Frasa Aneh dalam Perpres 79 Tahun 2025, Komisi II DPR: Kontradiktif dengan UU IKN!

Ibu Kota Politik IKN
(Dok IKN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Frasa tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dalam UU IKN, spirit yang kita tangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023. Tidak ada satu pun frasa yang menyebut ‘Ibu Kota Politik’,” ujar Khozin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/9/2025).

Perpres tersebut merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Khozin meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait perubahan frasa tersebut, khususnya yang tercantum dalam lampiran perpres.

Ia menegaskan bahwa perlu kejelasan apakah frasa “Ibu Kota Politik” dimaknai sama dengan ibu kota negara secara definitif, atau hanya sekadar penyebutan simbolis.

Jika diartikan sebagai ibu kota negara, maka implikasi politik dan hukumnya sangat signifikan.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Jika ya, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang harus dipersiapkan,” tegasnya.

BACA JUGA

Prabowo Teken Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Rampas Keuntungan Travel

Khozin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui Keputusan Presiden yang khusus mengatur hal tersebut.

Jika ibu kota negara telah resmi pindah, maka seluruh lembaga negara, termasuk perwakilan internasional di Indonesia, harus menyesuaikan.

Namun, jika yang dimaksud dengan “Ibu Kota Politik” hanyalah pusat pemerintahan sebagaimana diamanatkan UU IKN, ia menyarankan agar pemerintah tidak membuat istilah baru yang justru dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Jika maksudnya hanya pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu membuat istilah baru yang berpotensi menimbulkan multitafsir,” pungkas Khozin.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri