‘Ibu Kota Politik’ Frasa Aneh dalam Perpres 79 Tahun 2025, Komisi II DPR: Kontradiktif dengan UU IKN!

Ibu Kota Politik IKN
(Dok IKN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Frasa tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dalam UU IKN, spirit yang kita tangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023. Tidak ada satu pun frasa yang menyebut ‘Ibu Kota Politik’,” ujar Khozin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/9/2025).

Perpres tersebut merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Khozin meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait perubahan frasa tersebut, khususnya yang tercantum dalam lampiran perpres.

Ia menegaskan bahwa perlu kejelasan apakah frasa “Ibu Kota Politik” dimaknai sama dengan ibu kota negara secara definitif, atau hanya sekadar penyebutan simbolis.

Jika diartikan sebagai ibu kota negara, maka implikasi politik dan hukumnya sangat signifikan.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Jika ya, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang harus dipersiapkan,” tegasnya.

BACA JUGA

Prabowo Teken Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Rampas Keuntungan Travel

Khozin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui Keputusan Presiden yang khusus mengatur hal tersebut.

Jika ibu kota negara telah resmi pindah, maka seluruh lembaga negara, termasuk perwakilan internasional di Indonesia, harus menyesuaikan.

Namun, jika yang dimaksud dengan “Ibu Kota Politik” hanyalah pusat pemerintahan sebagaimana diamanatkan UU IKN, ia menyarankan agar pemerintah tidak membuat istilah baru yang justru dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Jika maksudnya hanya pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu membuat istilah baru yang berpotensi menimbulkan multitafsir,” pungkas Khozin.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City