Temuan PPATK, DPR Minta Polisi Usut Tuntas Perputaran Keuangan Ilegal Ivan Sugianto

aktivitas keuangan ilegal ivan sugianto
(Humas Polda Jatim)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR mendesak polisi usut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/11/2024).

Ahmad Sahroni mengingatkan kepada Ivan Sugianto termasuk seluruh orang tua untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

“Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” tegas Sahroni, seperti dilansir Antara.

Dengan begitu, ia meminta aparat keplisian untuk mengusut tuntas kasus Ivan Sugianto, termasuk temuan PPATK yang menunjukkan adanya indikasi kejahatan keuangan.

“Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” tegas Sahroni.

Berkaca pada kasus Ivan, Sahroni meminta para orang tua dalam mendidik anak-anaknya benar-benar menghindari perundungan atau bullying.

“Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

Update Kasus Ivan Sugianto

Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial ‘I’, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City