JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ibu berinisial R (22), diduga tega berbuat asusila terhadap anak yang masih berusia lima tahun. Anak tersebut adalah darah daginya sendiri.
Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu muda itu secara psikologis, untuk mengetahui kejiwaanya.
“Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
BACA JUGA: Viral Mahasiswi UNY Dilecehkan BEM, Korban Lelah Jadi Sasaran Cabul Pelaku!
Sebelumnya, Ade mengatakan, wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka ke Polres Tangerang Selatan kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Ibu yang diduga melakukan asusila itu terkena Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(Saepul/Budis)