Kemen PPPA Kecam Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang!

pencabulan panti asuhan tangerang-10
(kota tangerang)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten.

Dari hasil identifikasi, terdapat 8 korban yang diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh pengasuh dan pemilik panti. Lima di antaranya korban masih berusia anak. Sementara itu, belasan anak lainnya juga ikut terdampak dari peristiwa itu.

“Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024, bersama Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, serta para pendamping dari unsur masyarakat.

Seluruh pihak sepakat untuk mengutamakan pemulihan bagi korban dan anak-anak yang terdampak dalam penanganan kasus itu.

“Pentingnya kolaborasi antar-stakeholder untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan dengan baik dan proses hukumnya berjalan lancar. Kolaborasi yang kuat antara stakeholder diharapkan mampu membawa hasil yang optimal, baik dalam pemulihan korban maupun penindakan terhadap pelaku,” ujar Nahar.

Proses hukum saat ini masih berjalan di kepolisian. Namun, Nahar mengungkapkan bahwa ada satu pelaku yang masih DPO, sementara 2 pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena para tersangka pengasuh anak dan menimbulkan korban lebih satu orang.

Serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

BACA JUGA: Cak Imin: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang Harus Dihukum Mati

Selain itu, para pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City