Hukum Tentang Tahlil Menurut Pandangan 4 Mazhab

Penulis: hafidah

Tahlil
Ilustrasi (Foto: Dok. Bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Tahlil atau tahlilan adalah kegiatan membaca serangkaian ayat Al-Qur’an dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir) untuk menghadiahkan pahala kepada arwah (mayit) yang pembaca tujukan.

Kegiatan ini umumnya pada hari-hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut setelah kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000. Selain itu, tahlilan juga sering terlaksana secara rutin pada malam Jumat atau malam-malam tertentu lainnya.

Setelah tahlilan selesai, pemilik hajat biasanya memberikan hidangan makanan kepada peserta yang dapat warga makan di tempat atau merka bawa pulang.

Pendapat para ulama terkait tahlilan ini memiliki perbedaan. Beberapa ulama berpendapat bahwa tahlilan adalah amalan yang boleh dalam agama Islam.

Pandangan yang berbeda-beda

Mereka berargumentasi bahwa tahlil merupakan bentuk doa dan penghormatan kepada arwah yang telah meninggal. Dalam pandangan mereka, membaca Al-Quran dan berdoa untuk arwah dapat memberikan manfaat spiritual bagi mereka yang telah meninggal.

Namun, ada juga pendapat ulama yang menolak pelaksanaan tahlilan. Mereka berpendapat bahwa tahlilan tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama Islam dan merupakan bid’ah (inovasi agama).

Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang jelas dalam Al-Quran dan hadis yang menyebutkan tentang pelaksanaan tahlilan.

Selain itu, mereka menganggap bahwa mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk membaca Al-Quran hanya pada tujuh hari berturut-turut. Hari ke-40, ke-100, dan sebagainya tidak memiliki dasar yang sahih dalam agama.

Sedangkan mengenai bersedekah untuk mayit dalam bentuk memberikan makanan kepada peserta tahlilan, pendapat ulama juga beragam.

Beberapa ulama membolehkan dan menganjurkan bersedekah untuk mayit sebagai bentuk kebaikan dan pemberian manfaat kepada orang lain.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa bersedekah untuk mayit tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama dan dapat menjadi bentuk penyimpangan dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum memberikan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit.

Sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memberikan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit boleh, dan pahalanya akan sampai kepada mayit tersebut.

BACA JUGA : Ini Manfaat, Kutamaan, dan Perspektif Ilmiah Tentang Tahlil di Nahdlatul Ulama

1. Mazhab Hanafi

أَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ، عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ الْأَذْكَارَ إلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبِرِّ، وَيَصِلُ ذَلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ

Bahwa seseorang boleh menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Qur’an, zikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Pahala itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya. (Lihat: Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 5, h. 131).

2. Mazhab Maliki

وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ، وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ، جَازَ ذَلِكَ، وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ أَجْرُهُ

Jika seseorang membaca Al-Qur’an, dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu boleh, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).

3. Mazhab Nawawi dari Syafi’i

وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَى الْمَقَابِرِ، وَيَدْعُوْ لِمَنْ يَزُوْرُهُ وَلِجَمِيْعِ أَهْلِ الْمَقْبَرَةِ، وَالأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ السَّلَامُ وَالدُّعَاءُ بِمَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيْثِ، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ، وَيَدْعُو لَهُمْ عَقِبَهَا

Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula, disunnahkan membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an, dan berdoa untuk mereka setelahnya. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311).

4. Mazhab Hambali

وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا، وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ، نَفَعَهُ ذَلِكَ، إنْ شَاءَ اللَّهُ. أَمَّا الدُّعَاءُ، وَالِاسْتِغْفَارُ، وَالصَّدَقَةُ، وَأَدَاءُ الْوَاجِبَاتِ، فَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا

Dan apapun ibadah yang dia kerjakan, serta dia hadiahkan pahalanya kepada mayit muslim, akan memberi manfaat untuknya. Insya Allah. Adapun doa, istighfar, sedekah, dan pelaksanaan kewajiban maka saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat (akan kebolehannya). (Lihat: Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni, juz 5, h. 79).

Namun, ada juga sebagian ulama mazhab Maliki yang berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah tidak akan sampai kepada mayit, sehingga mereka tidak memperbolehkannya.

قَالَ فِي التَّوْضِيحِ فِي بَابِ الْحَجِّ: الْمَذْهَبُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَا تَصِلُ لِلْمَيِّتِ حَكَاهُ الْقَرَافِيُّ فِي قَوَاعِدِهِ وَالشَّيْخُ ابْنُ أَبِي جَمْرَةَ

Penulis kitab At-Taudhih berkata dalam kitab At-Taudhih, bab Haji: Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).

 

 

 

(Hafidah Rismyanati/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haji 2025
Deretan Artis Indonesia Naik Haji 2025: Ivan Gunawan Hingga Afgan
Mayat tanpa busana Cianjur
2 Warga Pencari Pasir Temukan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sungai Cipenda Cianjur
Korupsi budidaya ikan
Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Budidaya Ikan
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat — UNIBI TALK: “Pembekalan Teknik Copywriting untuk Personal Branding di Media Sosial kepada Pelajar SMA/SMK”
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.