BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pelaku menembak kucing dengan pistol airsoft gun dari jarak dekat sebelum membuangnya ke got. Lalu, apa hukum membunuh kucing dalam islam?
Video dengan durasi singkat yang dibagikan oleh akun instagram komunitas pecinta kucing @RumahSinggahClow cukup menarik perhatian publik. Dalam Video tersebut, pelaku terlihat memegang kucing sebelum melepaskan tembakan ke lehernya. Kemudian, setelah tembakan berlangsung, kucing tersebut kejang seketika dan akhirnya mati.
“Jahat banget. Ditembak dan mayat kucingnya dibuang di got sama pelaku…,” tulis akun tersebut dalam unggahannya pada Jumat (14/2/2025).
Pandangan Islam tentang Kucing
Dalam ajaran Islam, kucing bukanlah hewan najis dan bahkan dianjurkan untuk dimuliakan. Rasulullah pernah memberikan julukan “Abu Hurairah” kepada seorang sahabat yang gemar merawat kucing. Kata “Hurairah” dalam bahasa Arab berarti “kucing kecil”.
Melansir dari Jabar NU, dahulu kucing hidup berdampingan dengan manusia dan bahkan berada di dalam rumah-rumah penduduk. Rasulullah menegaskan kucing tidak tergolong hewan najis. Beliau bersabda:
“Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika seseorang memelihara kucing, maka ia berkewajiban memberi makan jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.
“Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hlm. 240)
Rasulullah juga pernah mengisahkan seorang wanita yang disiksa karena membiarkan kucing peliharaannya kelaparan hingga mati. Kisah ini menunjukkan memperlakukan kucing dengan baik menjadi bagian dari ajaran Islam.
Hukum Membunuh Kucing
Bagaimana jika kucing liar atau peliharaan menyebabkan kerugian, seperti mencuri ikan atau memangsa anak ayam? Bolehkah membunuhnya?
Menurut pendapat yang kuat, membunuh kucing hukumnya haram, meskipun hewan tersebut berperilaku mengganggu. Namun, Al-Qadli Husain berpendapat bahwa jika kucing sudah terlalu meresahkan, boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan lima hewan fasiq yang boleh dibunuh, yakni anjing galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.
Cara Mengatasi Kucing yang Mengganggu
Jika kucing mulai mengganggu, langkah pertama yang disarankan adalah mengusirnya dari rumah. Namun, apabila kucing tersebut milik tetangga, ajaklah pemiliknya untuk berdiskusi untuk menjaga hewan peliharaannya. Apabila kucing tetap membandel, pilihan lain adalah memindahkannya ke tempat yang lebih aman, seperti area pasar yang memiliki sumber makanan melimpah.
Dalam kondisi tertentu, membunuh kucing diperbolehkan, tetapi hanya sebagai upaya terakhir. Jika kucing tertangkap saat mencuri dan tidak dapat ditangkap kembali, seseorang boleh melemparnya dengan benda yang bisa menghentikan pelariannya. Namun, jika kucing sedang bunting, pembunuhan tidak diperbolehkan karena janin dalam kandungannya tetap harus dihormati.
BACA JUGA: Keji, Pria di Bandung Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin!
Berdasarkan pendapat mu’tamad, hukum membunuh kucing dilarang kecuali dalam kondisi darurat. Islam mengajarkan perlakuan baik terhadap semua makhluk, termasuk kucing, dan menganjurkan manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya dengan cara yang bijak.
(Virdiya/Usk)