Apa Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Berkurban?

Potong rambut dan kuku
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memasuki bulan Zulhijah, umat Islam yang berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidak potong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merupakan bagian dari adab berkurban yang bersumber dari hadits Rasulullah SAW dan menjadi perhatian penting bagi umat Muslim.

KH M. Syafi’i Hadzami dalam bukunya Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah menjelaskan, larangan ini mengacu pada hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apabila kamu telah melihat hilal bulan Zulhijah, dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya.”
(HR Al-Jama’ah kecuali Bukhari)

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.”

Penjelasan Ulama: Hukum dan Ruang Lingkup Larangan
Mengutip buku Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah karya Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi, Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup semua bentuk pemotongan, baik dengan alat, dipatahkan, dicabut, hingga memakai bahan kimia perontok rambut. Area yang dimaksud pun meliputi seluruh tubuh, seperti kepala, kumis, ketiak, hingga rambut kemaluan.

Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban

Menurut Mazhab Syafi’i, larangan ini hukumnya makruh, bukan haram. Artinya, meskipun dianjurkan untuk tidak dilakukan, pelanggaran terhadapnya tidak sampai membuat seseorang berdosa. Ini berdasarkan hadits Aisyah RA:

“Aku pernah mengalungkan tanda pada hewan kurban milik Rasulullah SAW dengan tanganku, kemudian beliau mengirimkannya ke Tanah Haram dan tidak mengharamkan satu pun perkara yang dihalalkan Allah hingga hewan itu disembelih.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bahwa larangan tersebut bersifat anjuran dan tidak mutlak.

Sementara itu, ulama dari Mazhab Hambali, termasuk Ishaq dan Dawud, tetap berpegang pada makna harfiah hadits Ummu Salamah, yakni menganggap larangan ini haram dilakukan bagi yang ingin berkurban.

Apakah Melanggar Larangan Ini Mempengaruhi Sahnya Kurban?

Penting untuk dicatat, pelanggaran terhadap larangan memotong kuku dan rambut tidak membatalkan atau mempengaruhi keabsahan ibadah kurban. Kurban tetap sah dilakukan meskipun seseorang memotong rambut atau kukunya setelah niat berkurban.

Namun, sangat dianjurkan untuk beristighfar dan tetap menghormati adab yang ditetapkan dalam syariat, sebagai bentuk ketaatan dan kesungguhan dalam beribadah.

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Larangan ini bisa gugur jika terjadi kondisi darurat, seperti saat seseorang mengalami penyakit kulit atau rambut yang memerlukan tindakan medis. Dalam hal ini, syariat membolehkan pelanggaran atas larangan tersebut untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa.

Baca Juga:

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berturut-turut?

Beli Sapi Kurban di Bekasi, Langsung Dapat Hadiah Logam Mulia

Sebagaimana prinsip dalam syariat, kondisi darurat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang, hingga darurat tersebut selesai.

Larangan memotong rambut dan kuku selama awal Zulhijah bagi yang ingin berkurban merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban. Meski hukumnya tidak sampai haram menurut sebagian ulama, mengikuti anjuran ini menunjukkan ketaatan dan kesiapan spiritual menjelang hari penyembelihan. Jika terpaksa dilanggar karena alasan syar’i, kurban tetap sah, dan umat tetap dianjurkan untuk senantiasa memohon ampun kepada Allah SWT.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun