JAKARTA, TM.ID: Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan dalam kasus tewasnya pemuda Aceh bernama Imam Masykur, akibat diduga dianiaya oleh oknum anggota Paspampres bernama Praka Riswandi Malik.
Bahkan secara resmi Hotman Paris jadi kuasa hukum untuk keluarga Imam Masykur.
Dia menegaskan kalau akan mengawal kasus tersebut samapi dengan tuntas.
Bersama Tim 911, Hotman Paris akan bertemu dengan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Hal itu untuk menanyakan soal perkembangan kasus tewasnya Imam Masykur.
Seperti yang dikethaui kalau pemuda asal Bireun, Aceh itu tewas usai dianiaya Praka Riswandi Manik. Dia sempat diculik oleh oknum Paspampers itu dan dua anggota TNI lainnya.
BACA JUGA: Dalih Oknum Paspampers Culik dan Aniaya Si Penjual Obat Ilegal, Tak Berani Lapor Polisi
Sebuah videoyang diunggah Hotman Paris, meminta kepada Laksamana Yudo Margono untuk mengizinkan bertemu dengan orang tua almarhum.
“Halo bapak panglima TNI, mohon berkenan kalau orang tua dari almarhum korban penganiaayan oleh oknum TNI didatangkan dari Aceh ke Jakarta, untuk bertanya langsung kepada bapak, apa yang terjadi dan bagaimana proses hukumnya, apa tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum TNI yang diduga sebagai pelaku tersebut,” beber Hotman Paris, dikutip Selasa (29/08/2023).
Hotman Paris pun menanyakan apakah Panglima TNI itu berkenan untuk bertemu dengan orang tua Imam Masykur atau tidak.
“Apakah bapak panglima TNI berkenan menerima orang tua almarhum datang ke Jakarta untuk bertemu dengan bapak? Kami sudah diminta sebagai kuasa dari keluarga, tim Hotman 911 akan bekerjasama dengan pengacara yang berdomisili di Aceh, Solidaritas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan titah supaya para tersangka bisa diberikan hukuman setimpal, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Praka Riswandi Manik adalah pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25). Dia diduga mendapatkan siksaan sampai nyawanya melayang, oleh tiga oknum TNI.
Sebelum anaknya ditemukan tewas, anaknya sempat menghubungi keluarga meminta uang tebusan. Dia mengaku disekap, dan meminta uang tebusan Rp 50 juta supaya dilepaskan dari seseorang.
Kemudian Pomdam Jaya sudah menetapkan tiga tersangka. Diduga seorang pelaku merupakan anggota TNI dan yang bertugas sebagai anggota Paspampres.
BACA JUGA: Panglima TNI Prihatin pada Kasus Oknum Paspampres, Layak Dihukum Berat
“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.
Melihat kejadian tersebut, Panglima TNI sangat prihatin. Dia pun meminta supaya para pelaku dihukum berat.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Panglima TNI melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8) kemarin.