Panglima TNI Prihatin pada Kasus Oknum Paspampres, Layak Dihukum Berat

oknum paspampres (3)
ilustrasi (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono menyatakan, terduga pelaku oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas, terancam hukuman berat.

Julius menyampaikan, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono merasa prihatin atas kasus tersebut. Panglima TNI memastikan, akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Dugaan Keluarga Motif Dibalik Tewasnya Imam Masykur Disikat Oknum Anggota Paspampers

Dalam kasus tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka, yang seluruhnya adalah anggota TNI. Akan tetapi, hanya saja Praka RM tergabung dalam Paspampres.

Sementara tersangka lainnya, terlibat dalam kasus tersebut sebagai kesatuan Direktorat Topografi sama Satuan Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Julius menyebut, pemecatan pada tersangka sudah dilakukan sebagai anggota TNI, lantaran termasuk dalam tindak pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan, oknum pelaku berinisial Praka RM berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael menyampaikan, kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya dan telah ditahan.

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Jika oknum Paspampres tersebut terbukti bersalah, kata Rafael, maka akan diproses secara hukum.

Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya menambahkan.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City