JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara Kondang yang juga tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mencium gelagat mencurigikan polisi setelah mendengar kabar 7 terpidana pembunuhan Vina mendadak dipisah Lokasi Lembaga permasyarakatan (lapas).
Hotman Paris melalui unggahan videonya di Instagram pribadinya,menanyakan terpidana kasus Vina dan Eky dipindahkan ke tigas lapas yang berbeda.
Di unggahan Instagram-nya, Hotman menyebut terpidana kasus Vina dan Eky dipindahkan ke tiga lapas yang berbeda. Kabar, pemindahan lapas para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.
Hotman mengaku heran soal pemindahan lapas ketujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini dilakukan atas permintaan penyidik.
Hotman juga bertanya -tanya alas an penyidik memindahkan lapas ketujuh terpidana kasus Vina dan Eky yang tiba-tiba dilakukan ini.
BACA JUGA: Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Berharap Segera Tuntas
“Kenapa mereka dipisah-pisah? Mereka itu kan hanya orang-orang berpendidikan rendah, bahkan ada yang buruh bangunan. Kalau dipisah-pisah begini, mental mereka makin lemah, makin nggak berani menyatakan kebenaran,” kata Hotman dikutip Teropongmedia.di di Instagramnya Hotmanparisofficial,Rabu (19/6/2024).
Inilah rincian pemindahan lapas dari ketujuh terpidana adalah :
Satu narapidana atas nama Sudirman bin Suratno dipindahkan ke lapas kelas IIA Baneuy. Dua narapidana atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dipindahkan ke lapas kelas II A narkotika Bandung.
Kemudian, empat narapidana atas nama Rifaldy Aditya Wardhana alias ucil bin asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, dan Eka Sandy atau Tiwul bin Muran dipindahkan ke rutan kela I Bandung.
Pemindahan tujuh terpidana pembunuhan Vina tersebut membuat Hotman Paris menilai ada Upaya yang mencurigakan dari pihak kepolisian.” Kalau dipisah-pisah ini sangat menguntungkan penyidik yang target utamannya hanya Pegi segera diadili,” kata Hotman.
Dia menegaskan, jika tujuh terpidana terpisah seperti ini maka mental mereka akan semakin melemah dan lebih mudah diperalat.
“Kemungkinan besar tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengutarakan di BAP,belum tentu sesuai keinginan mereka,” tegas Hotman.
Dia berpendapat, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vinda dan Eky itu adalah kewenangan dari Lapas Cirebon,sehingga sebaiknya di tempatkan di lapas tersebut.
Menurut dia, hal ini untuk mempermudah pihak yang memiliki keperluan dengan para terpidana, baik itu Komisi III DPR, kuasa hukum,LPSK,dan lain sebagainya.
“Kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, kepada Bapak Kakanwil Lapas jabar, agar 7 narapidana ini dipindahkan ke lapas Cirebon sebagai Lembaga yang berwenang,” ucap Hotman.
(Agus Irawan/Usk)