Hermas Menang Gugatan Atas Bukalapak Rp107,4 M!

Penulis: Saepul

(net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Pengadilan Jakarta Selatan mengkabulkan gugatan PT Harmas Jalesveva atas PT Bukalapak.com (TBK) sebesar Rp 107.442.502.875,71, pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Dalam putusan ini Hakim menilai, Bukalapak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum.

PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya, Dolvianus Nana menerangkan, jika awal permasalahannya terjadi saat Bukalapak meminta kliennya (Harmas) membangun gedung kantor untuk disewa oleh Bukalapak. Namun secara sepihak, Bukalapak menghentikan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, denda Rp2 M!

Nana menghormati segala putusan yang dilakukan PN Jaksel yang menghukum Bukalapak dengan denda senilai Rp107 miliar. Menurut Nana, Gedung One Bel Park Office sudah selesai dibangun sesuai dengan spesifikasi pembangunan yang diminta oleh Bukalapak. Terlebih, di beberapa lantai sudah dilakukan Fit Out yang dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Bukalapak sendiri.

Harmas juga membantah dugaan pemasaran Gedung One Bel Park Office kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, Nana mengungkapkan, terdapat dua gugatan yang dilakukan oleh Harmas yakni, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap hakim cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.

“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Kedua, gugatan diputus NO karena bukan persoalan pokok utama. “Sebab putusan gugatan pertama tidak menilai pokok perkara sama sekali. Artinya Bukalapak tidak menang juga,” ujar Nana.

“Media banyak yang tidak mengutip secara utuh terkait kasus pailit klien kami, karena pada era keterbukaan saat ini, media seharusnya bisa menelusuri profil PT Harmas secara mendetail. Termasuk duduk perkara pailit yang diajukan oleh 2 (dua) pemilik unit yang bukan merupakan kreditor Harmas,” sambungnya.

Oleh karena itu, Nana menganggap gugatan yang dilayangkan kliennya itu merupakan preseden, baik bagi pengadilan untuk selalu memberikan rasa keadilan kepada publik.

BACA JUGA: Twitter Menghapus Tanda Centang Biru dari Akun Gratis

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.