Hermas Menang Gugatan Atas Bukalapak Rp107,4 M!

Penulis: Saepul

(net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Pengadilan Jakarta Selatan mengkabulkan gugatan PT Harmas Jalesveva atas PT Bukalapak.com (TBK) sebesar Rp 107.442.502.875,71, pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Dalam putusan ini Hakim menilai, Bukalapak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum.

PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya, Dolvianus Nana menerangkan, jika awal permasalahannya terjadi saat Bukalapak meminta kliennya (Harmas) membangun gedung kantor untuk disewa oleh Bukalapak. Namun secara sepihak, Bukalapak menghentikan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, denda Rp2 M!

Nana menghormati segala putusan yang dilakukan PN Jaksel yang menghukum Bukalapak dengan denda senilai Rp107 miliar. Menurut Nana, Gedung One Bel Park Office sudah selesai dibangun sesuai dengan spesifikasi pembangunan yang diminta oleh Bukalapak. Terlebih, di beberapa lantai sudah dilakukan Fit Out yang dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Bukalapak sendiri.

Harmas juga membantah dugaan pemasaran Gedung One Bel Park Office kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, Nana mengungkapkan, terdapat dua gugatan yang dilakukan oleh Harmas yakni, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap hakim cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.

“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Kedua, gugatan diputus NO karena bukan persoalan pokok utama. “Sebab putusan gugatan pertama tidak menilai pokok perkara sama sekali. Artinya Bukalapak tidak menang juga,” ujar Nana.

“Media banyak yang tidak mengutip secara utuh terkait kasus pailit klien kami, karena pada era keterbukaan saat ini, media seharusnya bisa menelusuri profil PT Harmas secara mendetail. Termasuk duduk perkara pailit yang diajukan oleh 2 (dua) pemilik unit yang bukan merupakan kreditor Harmas,” sambungnya.

Oleh karena itu, Nana menganggap gugatan yang dilayangkan kliennya itu merupakan preseden, baik bagi pengadilan untuk selalu memberikan rasa keadilan kepada publik.

BACA JUGA: Twitter Menghapus Tanda Centang Biru dari Akun Gratis

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polytron G3
Bisakah Polytron G3 dan G3+ Disebut Mobil Listrik Lokal?
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.