Hermas Menang Gugatan Atas Bukalapak Rp107,4 M!

(net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Pengadilan Jakarta Selatan mengkabulkan gugatan PT Harmas Jalesveva atas PT Bukalapak.com (TBK) sebesar Rp 107.442.502.875,71, pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Dalam putusan ini Hakim menilai, Bukalapak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum.

PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya, Dolvianus Nana menerangkan, jika awal permasalahannya terjadi saat Bukalapak meminta kliennya (Harmas) membangun gedung kantor untuk disewa oleh Bukalapak. Namun secara sepihak, Bukalapak menghentikan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, denda Rp2 M!

Nana menghormati segala putusan yang dilakukan PN Jaksel yang menghukum Bukalapak dengan denda senilai Rp107 miliar. Menurut Nana, Gedung One Bel Park Office sudah selesai dibangun sesuai dengan spesifikasi pembangunan yang diminta oleh Bukalapak. Terlebih, di beberapa lantai sudah dilakukan Fit Out yang dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Bukalapak sendiri.

Harmas juga membantah dugaan pemasaran Gedung One Bel Park Office kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, Nana mengungkapkan, terdapat dua gugatan yang dilakukan oleh Harmas yakni, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap hakim cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.

“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Kedua, gugatan diputus NO karena bukan persoalan pokok utama. “Sebab putusan gugatan pertama tidak menilai pokok perkara sama sekali. Artinya Bukalapak tidak menang juga,” ujar Nana.

“Media banyak yang tidak mengutip secara utuh terkait kasus pailit klien kami, karena pada era keterbukaan saat ini, media seharusnya bisa menelusuri profil PT Harmas secara mendetail. Termasuk duduk perkara pailit yang diajukan oleh 2 (dua) pemilik unit yang bukan merupakan kreditor Harmas,” sambungnya.

Oleh karena itu, Nana menganggap gugatan yang dilayangkan kliennya itu merupakan preseden, baik bagi pengadilan untuk selalu memberikan rasa keadilan kepada publik.

BACA JUGA: Twitter Menghapus Tanda Centang Biru dari Akun Gratis

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas