BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan kasus penjualan air minum dalam kemasan galon bekas bermerek di Setu, Kabupaten Bekasi, merupakan pelanggaran izin usaha, bukan pemalsuan produk.
Onkoseno mengungkapkan pelaku berinisial SST (41) menjalankan usaha pengisian air galon isi ulang tanpa memiliki izin resmi. Ia diduga menggunakan air dari sumur bor yang tidak sesuai standar kesehatan, lalu menyaringnya dengan alat filtrasi sederhana.
Air tersebut kemudian dikemas kembali ke dalam galon bekas dari berbagai merek ternama. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak membuat tiruan kemasan, segel, atau tutup galon yang menyerupai merek tertentu seperti Le Minerale.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Bentuk Satgas Minol Ilegal
Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
“Tutup galon yang digunakan adalah bekas pakai, terlihat jelas berbeda dari kemasan baru. Ring pengamannya juga sudah terbuka karena telah digunakan sebelumnya,” jelas Onkoseno, dikutip Minggu (1/6/2025).
Tindakan ini merupakan upaya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang dapat membahayakan kesehatan konsumen serta merupakan pelanggaran terhadap aturan yang mengatur usaha air minum isi ulang.
(Virdiya/_Usk)