Hasto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Tapi Ditolak Pimpinan KPK

Penulis: Anisa

Hasto tersangka KPK
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Diusulkan Sejak 2020

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020. Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Novel pun tak menampik penanganan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berlarut-larut, meski termasuk kasus lama. Padahal, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses, sehingga tidak menimbulkan anggapan seolah-olah ada kepentingan politik.

Sementara itu, surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

KPK menduga, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Hasto kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Usai Ditetapkan Tersangka, Hasto Malah Liburan Natal ke Luar Kota

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Meski demikian, Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI-P yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK terus memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendaki Asal Brasil
Pendaki Asal Brasil Tewas Tragis di Jurang Rinjani, Begini Saat Ditemukan!
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Dimas Anggara
Ditampar Dimas Anggara, Kiesha Alvaro Tetap Santun!
Gay dinyatakan HIV
30 dari 75 Peserta Pesta Gay di Puncak Dinyatakan Reaktif HIV dan Sifilis
Inter Milan
Mehdi Taremi Gagal Moncer di Inter Milan, Pindah ke Liga Inggris Jadi Opsi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
Headline
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.