Dugaan Kasus Suap, Kadis Perdagangan Kabupaten Bangkalan Digarap KPK

Penulis: Budi

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.id : Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Roosli Soeliharjono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

“Hari ini, Roosli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut  dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (8/12), KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka penerima suap.

Lima tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

KPK menduga tersangka Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Harga Emas Antam Anjlok Rp 21.000 Per Gram, Petaka Trump Berakhir?
Ancelotti
CBF Resmi Umumkan Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Timnas Brasil
image1 (9)
Cegah Banjir Majalaya, Normalisasi Sungai Cidawolong Dimulai
Aldy Maldini
Bukan Sekali Dua Kali! Ini Deretan Dugaan Penipuan Aldy Maldini Terhadap Fans!
Akhmad Marjuki
Aksi Akhmad Marjuki di Forum Jurnalis! Ucapan Soal Demokrasi Tuai Pujian Netizen
Berita Lainnya

1

BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025 di Borobudur selain Yalla Shoot

5

Pengamat: Ekspansi Militer ke Kejaksaan Men-down-grade Institusi TNI dan Pemerintahan Prabowo
Headline
Jay Idzes
Jay Idzes Tampil Solid, Venezia Taklukkan Fiorentina 2-1 di Serie A
IMG_0364
Pemkot Bandung Dukung Program Vasektomi KDM Jadi Syarat Bansos
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Tampil Cerdas di Lintasan Basah, Aldeguer Dipuji Dani Pedrosa
ledakan pemusnahan amunisi garut
BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.