3 Anggota KPUD Mundur Dalam Pilkada 2024

anggota KPU daerah mundur
(Sekretariat kabinet)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut ada tiga anggota KPU di tiga daerah yang mundur karena maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih belum selesai, kami juga dihadapkan pada situasi, misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” kata Afif di Kantor KPU RI, melansir ANTARA

“Paling tidak ada tiga (nama) yang masuk datanya ke kami,” sambungnya.

Ketiga anggota KPU itu adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata.

“Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri, mungkin kalau dapat tiket dari partai akan mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada,” ujar Afif.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga wajib mundur jika maju pilkada terhitung 45 hari sebelum pendaftaran.

“Syaratnya 45 hari (mundur) sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya pada 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU Pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.

BACA JUGA: Resmi, Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City