Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan SYL di Pengadilan Jakpus

pembacaan tuntutan SYL (1)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (x/Insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Jumat (28/06/2024).

JPU bakal membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksanaa itu, sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir, Senin (24/06/2024).

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto melansir Antara, Jumat.

BACA JUGA: Daftar Gaya Hidup Anak SYL Dibebankan ke Kementan, Bikin Rakyat Menjerit

Selain sidang untuk SYL, Jaksa juga akan membaca tuntutan bagi terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Dalam kasus itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam mediao 2020-2023. Pemerasan itu juga melibatkan Kasdi dan Hatta.

Dalam surat dakwaan itu menjelaskan, bahwa pengumpulan korupsi SYL melibatkan tangan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di jajaran Kementan.

Adapun dakwaan SYL dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia pun mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim tidak menerima eksepsi lantaran telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga akan terbukti dalam persidangan.

Kendati begitu, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL yang ingin pindah rumah tahanan (rutan), yang awalnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pengajuan itu, tercantum dalam eksepsi dengan dalih kesehatan.

Adapun dalam sidang lanjutan, SYL terungkap dalam soal penggunaan uang hasil korupsi, berdasarkan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, Ia membantah keterangan saksi.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City