Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan SYL di Pengadilan Jakpus

pembacaan tuntutan SYL (1)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (x/Insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Jumat (28/06/2024).

JPU bakal membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksanaa itu, sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir, Senin (24/06/2024).

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto melansir Antara, Jumat.

BACA JUGA: Daftar Gaya Hidup Anak SYL Dibebankan ke Kementan, Bikin Rakyat Menjerit

Selain sidang untuk SYL, Jaksa juga akan membaca tuntutan bagi terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Dalam kasus itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam mediao 2020-2023. Pemerasan itu juga melibatkan Kasdi dan Hatta.

Dalam surat dakwaan itu menjelaskan, bahwa pengumpulan korupsi SYL melibatkan tangan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di jajaran Kementan.

Adapun dakwaan SYL dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia pun mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim tidak menerima eksepsi lantaran telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga akan terbukti dalam persidangan.

Kendati begitu, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL yang ingin pindah rumah tahanan (rutan), yang awalnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pengajuan itu, tercantum dalam eksepsi dengan dalih kesehatan.

Adapun dalam sidang lanjutan, SYL terungkap dalam soal penggunaan uang hasil korupsi, berdasarkan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, Ia membantah keterangan saksi.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025