BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Eko Aryanto, yang memvonis terdakwa korupsi Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, kembali menjadi sorotan setelah seorang hacker dengan akun @volt_anonym membongkar dugaan kepemilikan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda.
Hacker tersebut mengklaim bahwa Eko Aryanto terdaftar dengan dua alamat berbeda di database Dukcapil Jalan Lumba-Lumba Nomor 9, Malang, dan Muara Bulian, Jambi.
“Hakim Eko Aryanto terkonfirmasi sudah tidak menempati rumah yang berada di wilayah Malang,” tulis akun @volt_anonym megutip pada Jumat (3/1/2025).
Menariknya, KTP dengan alamat di Malang tercatat masih aktif meskipun Eko Aryanto dikabarkan sudah tidak lagi berdomisili di sana.
“Namun data pribadi dan NIK berlamata Jalan Lumba-Lumba Nomor 9 tersebut di database Dukcapil berstatus masih aktif,” tulisnya.
Pengungkapan ini memicu kecaman dan kecurigaan publik, mengingat vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai terlalu ringan. Dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
BACA JUGA : Reza Indragiri Usul Sentencing Guideline untuk Kasus Korupsi Harvey Moeis
Banyak netizen yang berspekulasi bahwa adanya dua KTP ini mungkin terkait dengan kasus tersebut. Dugaan kepemilikan dua KTP yang berbeda ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam sistem peradilan.
Eko Aryanto memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017. Kasus ini mengarahkan perhatian pada pentingnya pengawasan yang ketat terhadap integritas para hakim dan menunjukkan perlu adanya peningkatan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia. Publik menuntut klarifikasi dan investigasi lebih lanjut terkait dugaan kejanggalan ini.
(Hafidah Rismayanti/Usk)