Reza Indragiri Usul Sentencing Guideline untuk Kasus Korupsi Harvey Moeis

vonis harvey moeis
(PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dari hal-hal meringankan yang hakim kenakan pada Harvey Moeis, Mahkamah Agung memang seharusnya punya panduan dalam menjatuhkan hukuman atas diri terdakwa (sentencing guideline).

Terutama agar hakim-hakim tipikor tidak gampang terkelabui oleh gestur, status rumah tangga, dan hal-hal personal non substantif lainnya.

Reza mengusulkan hal-hal yang patut dimuat dalam sentencing guideline.

“Pertama, kejahatan pertama atau kejahatan berulang. Seorang terdakwa yang diketahui telah jamak melakukan kejahatan, kendati belum pernah dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, seharusnya disikapi sebagai penjahat kambuhan,” kata Reza Senin (30/12/2024).

Reza menilai, fakta yang terjadi adalah saat jaksa menyebut, Harvey dan smelter swasta lainnya bekerja sama dengan PT Timah Tbk membuat dua belas perusahaan cangkang atau perusahaan boneka.

Angka dua belas menjadi bukti bahwa modus culas telah terdakwa terapkan berulang. Harvey bisa disebut residivis berdasarkan reoffend (pengulangan pidana), bukan berdasarkan reentry (bolak-balik dipenjara).

Kedua, efek kerugian bagi orang banyak dan keuntungan bagi diri sendiri.

Fakta selanjutnya menurut Reza, Harvey mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.

Ketiga, kejahatan dilakukan terhadap target–baik orang maupun objek–yang bernilai tinggi sekaligus rentan untuk diviktimisasi.

BACA JUGA: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima PBI Program BPJS Kesehatan, Begini Respon BPJS

Kemudian,perbuatan Harvey dapat dimaknai sebagai bentuk eksploitasi jahat terhadap sumber daya tambang. Sumber daya ini tergolong memiliki nilai tinggi dan rentan dieksploitasi secara ilegal.

Keempat, pelaku berada dalam kondisi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Kemudian, tidak ada informasi mengenai ada tidaknya riwayat Harvey menyalahgunakan NAPZA.

Kelima, peran sentral pelaku dalam aksi korupsi berjamaah. Jaksa mendeskripsikan Harvey menginisiasi kerjasama sewa alat processing untuk pelogaman Timah dengan smelter swasta yang tidak memiliki competent person. Kata “menginisiasi” yang digunakan Jaksa menunjukkan Harvey tidak berada pada posisi ikut-ikutan. Tipikor timah justru bermula pada sang inisiator.

Keenam, pengakuan bersalah dan penyesalan diri si pelaku. Dalam pledoinya, Harvey mengaku masih sangat bingung.

“Rp 300 triliun ini datangnya dari mana, Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia juga sama,” demikian perkataan Harvey. Kentara, tidak ada pengakuan apalagi penyesalan di dalam kalimat sedemikian rupa.

“Jika keenam hal di atas tercantum dalam sentencing guideline, maka dapat dinalar: tersedia lima hal yang sepatutnya dijadikan sebagai hal yang memberatkan hukuman terhadap Harvey,” bebernya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...