Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN

Polda Metro Siap Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana, Demo 28 Agustus
Ilustrasi: Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020) (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI memicu respons dari sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

Mereka menilai gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mekanisme pemberhentian anggota DPR tetap harus tunduk pada UU MD3 yang mengatur keterikatan anggota dewan dengan partai politik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyebut gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, judicial review adalah ruang yang memang disediakan bagi warga negara yang tidak sepakat dengan suatu aturan.

“Itu dinamika yang harus dibangun. Ketika ada hal yang menurut rakyat mengganjal, mereka bisa mengajukan judicial review,” kata Bob di kompleks parlemen, Kamis (20/11/2025).

Namun Bob menegaskan bahwa meski dipilih rakyat, anggota DPR terikat pada aturan UU MD3 yang memasukkan keterlibatan partai politik sebagai elemen penting.

“Status anggota DPR telah diatur dalam MD3. Dalam posisi itu, anggota DPR memang terikat dengan partai politik,” ujarnya.

Bob menyerahkan seluruh penilaian kepada MK, sembari menekankan bahwa yang relevan adalah apakah pasal pemberhentian anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme pemberhentian anggota DPR termasuk dalam ranah open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang. Karena itu, menurutnya, MK tidak tepat diminta membatalkan ketentuan dalam UU MD3 terkait hal tersebut.

“Saya berpendapat itu masuk open legal policy, bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Meski begitu, Soedeson menilai gugatan tersebut tetap merupakan hak warga negara dan meyakini ketentuan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dari Fraksi PAN, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga menilai bahwa kewenangan untuk mengevaluasi dan memberhentikan anggota DPR berada di tangan partai politik. Alasannya, anggota DPR merupakan perwakilan politik yang diberi mandat oleh partai.

“Kita ini perwakilan partai politik. Jadi yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik,” ujar Eddy.

Eddy menekankan bahwa ruang evaluasi bagi masyarakat tetap tersedia, yakni melalui pemilu. Pemilih dapat menilai kinerja wakilnya dan menentukan apakah layak dipilih kembali. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik jika kinerja anggota DPR dianggap buruk.

Baca Juga:

Picu Demo Besar, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Anggota DPR?

Latar Belakang Gugatan

Lima mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Mereka menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat peran rakyat hanya sebatas formal saat pemilu.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:

“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka berpendapat, rakyat sebagai pemilik suara semestinya memiliki kewenangan untuk mencabut mandat anggota dewan yang dianggap tidak menjalankan amanat konstituen.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City