Golkar, PKB, dan PKS Tolak Ambang Batas Parlemen Nol Persen

Ilustrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi nol persen ditolak sejumlah fraksi di DPR. Mereka menilai usulan tersebut berpotensi mengubah arah penyederhanaan sistem kepartaian yang selama ini dibangun melalui mekanisme pemilu.

Setelah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, dan PKS secara terbuka menyatakan keberatan terhadap gagasan penghapusan ambang batas. Meski demikian, partai-partai tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji ulang besaran ambang batas yang saat ini ditetapkan sebesar empat persen.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen kunci dalam menjaga keseimbangan sistem presidensial Indonesia. Menurutnya, tanpa pembatasan yang jelas, sistem kepartaian berisiko kembali terfragmentasi.

“Angkanya masih bisa dibicarakan, yang penting tujuannya tetap sama, yakni menuju sistem multipartai yang lebih sederhana,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebut Golkar konsisten mendukung kebijakan yang memperkuat efektivitas pemerintahan, termasuk melalui pembatasan jumlah partai di parlemen.

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

Sikap senada disampaikan PKS. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menilai penghapusan ambang batas justru dapat memperlemah fungsi DPR dalam mengambil keputusan strategis.

Menurut Kholid, fragmentasi politik yang terlalu besar berpotensi menciptakan kebuntuan dalam pembahasan kebijakan dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Ambang batas tetap diperlukan. Soal besarannya, itu masih dalam kajian kami,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKB menilai polemik penghapusan ambang batas tidak sejalan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan putusan MK Nomor 116 tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen.

Menurut Khozin, MK justru menekankan pentingnya sistem pemilu yang proporsional tanpa mengabaikan agenda penyederhanaan partai politik.

Dengan demikian, ia menilai isu penghapusan ambang batas parlemen tidak akan menjadi prioritas utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang akan digarap Komisi II DPR RI tahun ini.

“Yang menjadi fokus adalah bagaimana suara pemilih tidak terbuang, tetapi tetap dalam kerangka sistem multipartai yang sederhana dan efektif,” kata Khozin.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City