Golkar, PKB, dan PKS Tolak Ambang Batas Parlemen Nol Persen

Ilustrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi nol persen ditolak sejumlah fraksi di DPR. Mereka menilai usulan tersebut berpotensi mengubah arah penyederhanaan sistem kepartaian yang selama ini dibangun melalui mekanisme pemilu.

Setelah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, dan PKS secara terbuka menyatakan keberatan terhadap gagasan penghapusan ambang batas. Meski demikian, partai-partai tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji ulang besaran ambang batas yang saat ini ditetapkan sebesar empat persen.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen kunci dalam menjaga keseimbangan sistem presidensial Indonesia. Menurutnya, tanpa pembatasan yang jelas, sistem kepartaian berisiko kembali terfragmentasi.

“Angkanya masih bisa dibicarakan, yang penting tujuannya tetap sama, yakni menuju sistem multipartai yang lebih sederhana,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebut Golkar konsisten mendukung kebijakan yang memperkuat efektivitas pemerintahan, termasuk melalui pembatasan jumlah partai di parlemen.

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

Sikap senada disampaikan PKS. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menilai penghapusan ambang batas justru dapat memperlemah fungsi DPR dalam mengambil keputusan strategis.

Menurut Kholid, fragmentasi politik yang terlalu besar berpotensi menciptakan kebuntuan dalam pembahasan kebijakan dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Ambang batas tetap diperlukan. Soal besarannya, itu masih dalam kajian kami,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKB menilai polemik penghapusan ambang batas tidak sejalan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan putusan MK Nomor 116 tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen.

Menurut Khozin, MK justru menekankan pentingnya sistem pemilu yang proporsional tanpa mengabaikan agenda penyederhanaan partai politik.

Dengan demikian, ia menilai isu penghapusan ambang batas parlemen tidak akan menjadi prioritas utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang akan digarap Komisi II DPR RI tahun ini.

“Yang menjadi fokus adalah bagaimana suara pemilih tidak terbuang, tetapi tetap dalam kerangka sistem multipartai yang sederhana dan efektif,” kata Khozin.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026