Jaksa Agung Ungkap Penanganan Kasus Terkait Cakada Harus Ditunda Hingga Pilkada Rampung

Kejaksaan Agung Kasus Terkait Cakada
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Foto: Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melanjutkan perkara yang berkaitan dengan para calon kepala daerah (Cakada) hingga Pilkada Serentak selesai dilakukan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli Siregar, kebijakan yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan Jaksa Agung yang diterbitkan lewat surat edaran beberapa waktu lalu.

“Aturan itu masih berlaku sampai selesai pelaksanaannya (Pilkada Serentak),” tutur Harli saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Dalam hal ini, Jaksa Agung beranggapan jika penundaan penanganan kasus terkait kepala daerah itu penting untuk dilakukan. Salah satunya dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam lawan politiknya di tempat bertarung.

Selain itu, kata Harli Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Namun demikian, menurut Harli, jika Pilkada Serentak sudah selesai digelar pemerintah, maka proses hukum akan dilanjutkan lagi terhadap para kandidat yang bermasalah.

“Jadi misalnya jika pemilihan legislatif sudah selesai, proses hukumnya bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, melalui kebijakan ini seharusnya Kejaksaan menunda terlebih dahulu penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Solok Selatan, Khairunas yang sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Sumatera Barat.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita 3 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi

Dalam hal ini, Khairunas diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Dalam kasus ini, Kahirunas bersama kelompok tani diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Atas dugaan tersebut pun Khairunas dilaporkan ke Kejaksaan pada Maret 2024 lalu hingga akhirnya penanganan kasus tersebut berjalan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026