Geram! Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Sampai Puluhan Kali

Penulis: Vini

Ayah setubuhi anak
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ayah di Jatisampurna, Kota Bekasi dengan inisial USJ (46) tega setubuhi anak kandungnya sampai puluhan kali.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan korban disetubuhi 20 kali.

“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali,” ujar Binsar dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Binsar menjelaskan, peristiwa pelecehan pertama terjadi pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku yang baru tiba di kamar kontrakan sepulang kerja langsung gelap mata melihat putrinya. Seketika, ia melecehkan anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Setelahnya, pelaku berulang kali memperkosa korban bahkan lebih dari 20 kali.

Bahkan, pelaku memaksa korban untuk meminum pil KB agar tidah hamil. “Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Binsar.

BACA JUGA:

Orang Tua Bejat di Asahan, Biarkan Anaknya Dirudapaksa Ayah Tiri

Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa di Kamar Kos

Korban yang merasa geram dengan tindakan bejat ayahnya kemudian meminta pertolongan kepada seorang saksi berinisial RH selaku ketua RT dan SN selaku pemilik kontrakan.

“Korban meminta tolong RH dan SN untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka,” ungkapnya.

 

Catatan Redaksi:

Layanan SAPA 129 adalah layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan dapat diakses melalui telepon, WhatsApp, dan formulir online.

Berikut adalah informasi lebih rinci mengenai layanan SAPA 129:
Cara Melaporkan:
Telepon: 129.
WhatsApp: 08111-129-129.
Formulir Online: Di website laporsapa129.kemenpppa.go.id.

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Atalarik Syah
Atalarik Syah Protes Polisi Bongkar Rumahnya Tanpa Surat Eksekusi
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Putri Ariani
Keren! Putri Ariani Satu Panggung dengan Elton John & G-DRAGON di F1 Singapura 2025! 
Duta Ronda Rabu
Viral! Duta Sheila On 7 Tak Manggung Setiap Rabu Gegara Jadwal Ronda?
Aldy Maldini
Geger! Aldy Maldini Akhirnya Buka Suara "Saya Gali Lubang Tutup Lubang"
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.