Gerakan Lawan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dimulai! Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Strobo

Gerakan lawan tot tot wuk wuk (X @JoppieMagai)
(X @JoppieMagai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Masyarakat di berbagai daerah kini mulai meramaikan gerakan melawan “Tot tot wuk wuk”, menutup jalan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo di luar kondisi krusial.

“Gerakan Melawan Tot Tot Dimulai, Masyarakat Memaksa Mobil Pribadi Berstrobo Lawan Arah Untuk Mundur,” demikian kutipan judul konten Instagram @lambe-turah, Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan strobo diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, pada Sabtu (20/9), sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang kerap terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut.

Meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diutamakan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta.

Agus menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus yang benar-benar memerlukan prioritas lalu lintas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnnya.

Langkah evaluasi ini merupakan bentuk perhatian Korlantas Polri terhadap aspirasi masyarakat. Agus menyampaikan apresiasinya atas masukan dari publik dan memastikan bahwa semua keluhan akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA

Tegas, Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam dan Saat Adzan

Ramai Desakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Istana Buka Suara

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara ketat penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan Polri, sementara lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan jenazah.

Adapun lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan operasional jalan tol, pemeliharaan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian