Gerakan Lawan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dimulai! Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Strobo

Gerakan lawan tot tot wuk wuk (X @JoppieMagai)
(X @JoppieMagai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Masyarakat di berbagai daerah kini mulai meramaikan gerakan melawan “Tot tot wuk wuk”, menutup jalan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo di luar kondisi krusial.

“Gerakan Melawan Tot Tot Dimulai, Masyarakat Memaksa Mobil Pribadi Berstrobo Lawan Arah Untuk Mundur,” demikian kutipan judul konten Instagram @lambe-turah, Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan strobo diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, pada Sabtu (20/9), sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang kerap terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut.

Meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diutamakan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta.

Agus menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus yang benar-benar memerlukan prioritas lalu lintas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnnya.

Langkah evaluasi ini merupakan bentuk perhatian Korlantas Polri terhadap aspirasi masyarakat. Agus menyampaikan apresiasinya atas masukan dari publik dan memastikan bahwa semua keluhan akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA

Tegas, Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam dan Saat Adzan

Ramai Desakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Istana Buka Suara

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara ketat penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan Polri, sementara lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan jenazah.

Adapun lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan operasional jalan tol, pemeliharaan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...