Gerakan Lawan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dimulai! Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Strobo

Gerakan lawan tot tot wuk wuk (X @JoppieMagai)
(X @JoppieMagai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Masyarakat di berbagai daerah kini mulai meramaikan gerakan melawan “Tot tot wuk wuk”, menutup jalan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo di luar kondisi krusial.

“Gerakan Melawan Tot Tot Dimulai, Masyarakat Memaksa Mobil Pribadi Berstrobo Lawan Arah Untuk Mundur,” demikian kutipan judul konten Instagram @lambe-turah, Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan strobo diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, pada Sabtu (20/9), sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang kerap terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut.

Meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diutamakan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta.

Agus menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus yang benar-benar memerlukan prioritas lalu lintas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnnya.

Langkah evaluasi ini merupakan bentuk perhatian Korlantas Polri terhadap aspirasi masyarakat. Agus menyampaikan apresiasinya atas masukan dari publik dan memastikan bahwa semua keluhan akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA

Tegas, Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam dan Saat Adzan

Ramai Desakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Istana Buka Suara

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara ketat penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan Polri, sementara lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan jenazah.

Adapun lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan operasional jalan tol, pemeliharaan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City