BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan seorang pegawai perempuan berinisial II dari salah satu bank milik negara sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim kejaksaan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial II,” kata Irfan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Tersangka diketahui terakhir bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan tiga modus berbeda untuk menyelewengkan dana KUR.
Modus yang dipakai antara lain memalsukan dokumen persyaratan, memotong pencairan dana milik debitur pada periode 2020–2022, serta memanfaatkan identitas orang lain demi memperoleh pinjaman KUR.
“Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3.631.557.991,” ungkap Irfan.
Irfan juga mengatakan pelaku sempat mangkir tiga kali dari panggilan.
“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku ini tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” tambahnya.
Tersangka saat ini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp569 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Tetapkan Manager Marketing Bank BUMN Indramayu Tersangka Korupsi
Sebagai dakwaan subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami menahan tersangka selama 20 hari terhitung dari hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung,” pungkasnya.
(Virdiya/Budis)