Gegara Sosok Ini Diduga Motif Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Penulis: Masnur

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga berujung nyawa Dini Sera Afrianti melayang.

Adapun motif pembunuhan terhadap janda muda satu anak itu terungkap. Kabarnya motif anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap Dini, diduga karena cemburu akibat ada orang ketiga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq. Dia tak menampik kalau kehadiran orang ketiga turut jadi pemicu perseteruan antara antara sepasang kekasih itu.

Apalagi korban dalam beberapa hari sebelum insiden itu terjadi, sempat membuat unggah dari akun TikTok pribadinya @bebyandine.

BACA JUGA: Anak Anggota DRP RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Unggahan itu menuliskan, ‘Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya’.

Sungguh ironi janda muda anak satu tersebut dibunuh dengan sadis. Hal itu terjadi ketika mereka usai berkaraoke. Gregorius diduga menganiaya korban hingga tak berdaya.

Mirisnya lagi ketika wanitanya sudah tidak berdaya, Dini dilindas hingga diseret sejauh lima meter.

Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) sudah jadi tersangka dalam kasus yang dilakukannya. Dia dijerat dengan pasal pengniayaan.

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Beserta Anak dan Istri Dicegah KPK, Tak Bisa Mangkat Lagi ke Luar Negeri

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis di Polrestabes Surabaya.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bos sritex dipanggil-1
Bos Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini
1386279555
Tom Aspinall Siap Hidupkan Kembali Divisi Kelas Berat UFC
Korupsi DAK
Kantor Dinas Pertanian Kaur Digeledah, Kuatkan Bukti Kasus Korupsi DAK Rp7,1 M
Tragedi Balon Udara di Brasil: 8 Tewas, Sebagian Penumpang Lompat dari Ketinggian
Tragedi Balon Udara di Brasil: 8 Tewas, Sebagian Penumpang Lompat dari Ketinggian
Selat Hormuz
Antisipasi Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Siapkan Rute Alternatif
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

3

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.