Gegara Sosok Ini Diduga Motif Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga berujung nyawa Dini Sera Afrianti melayang.

Adapun motif pembunuhan terhadap janda muda satu anak itu terungkap. Kabarnya motif anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap Dini, diduga karena cemburu akibat ada orang ketiga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq. Dia tak menampik kalau kehadiran orang ketiga turut jadi pemicu perseteruan antara antara sepasang kekasih itu.

Apalagi korban dalam beberapa hari sebelum insiden itu terjadi, sempat membuat unggah dari akun TikTok pribadinya @bebyandine.

BACA JUGA: Anak Anggota DRP RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Unggahan itu menuliskan, ‘Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya’.

Sungguh ironi janda muda anak satu tersebut dibunuh dengan sadis. Hal itu terjadi ketika mereka usai berkaraoke. Gregorius diduga menganiaya korban hingga tak berdaya.

Mirisnya lagi ketika wanitanya sudah tidak berdaya, Dini dilindas hingga diseret sejauh lima meter.

Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) sudah jadi tersangka dalam kasus yang dilakukannya. Dia dijerat dengan pasal pengniayaan.

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Beserta Anak dan Istri Dicegah KPK, Tak Bisa Mangkat Lagi ke Luar Negeri

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis di Polrestabes Surabaya.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pilkada serentak 2024
PKB Serahkan Sejumlah Nama Politikus yang Akan Maju Pilkada Serentak 2024
Fitur Efek Depth
Cara Aktifkan Fitur Efek Depth pada Lock Screen di Ponsel Xiaomi
Pembuatan Patung GWK-2
Makna dan Filosofi Pembuatan Patung GWK!
Kolombia 1-1 Brasil Copa America 2024
Ditahan Imbang Kolombia 1-1 Brasil Bertemu Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie