Gegara Sosok Ini Diduga Motif Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Penulis: Masnur

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga berujung nyawa Dini Sera Afrianti melayang.

Adapun motif pembunuhan terhadap janda muda satu anak itu terungkap. Kabarnya motif anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap Dini, diduga karena cemburu akibat ada orang ketiga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq. Dia tak menampik kalau kehadiran orang ketiga turut jadi pemicu perseteruan antara antara sepasang kekasih itu.

Apalagi korban dalam beberapa hari sebelum insiden itu terjadi, sempat membuat unggah dari akun TikTok pribadinya @bebyandine.

BACA JUGA: Anak Anggota DRP RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Unggahan itu menuliskan, ‘Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya’.

Sungguh ironi janda muda anak satu tersebut dibunuh dengan sadis. Hal itu terjadi ketika mereka usai berkaraoke. Gregorius diduga menganiaya korban hingga tak berdaya.

Mirisnya lagi ketika wanitanya sudah tidak berdaya, Dini dilindas hingga diseret sejauh lima meter.

Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) sudah jadi tersangka dalam kasus yang dilakukannya. Dia dijerat dengan pasal pengniayaan.

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Beserta Anak dan Istri Dicegah KPK, Tak Bisa Mangkat Lagi ke Luar Negeri

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis di Polrestabes Surabaya.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Ular Tanah Teror Badui, 28 Warga Digigit 2 Meninggal
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.