Gegara Sosok Ini Diduga Motif Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga berujung nyawa Dini Sera Afrianti melayang.

Adapun motif pembunuhan terhadap janda muda satu anak itu terungkap. Kabarnya motif anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap Dini, diduga karena cemburu akibat ada orang ketiga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq. Dia tak menampik kalau kehadiran orang ketiga turut jadi pemicu perseteruan antara antara sepasang kekasih itu.

Apalagi korban dalam beberapa hari sebelum insiden itu terjadi, sempat membuat unggah dari akun TikTok pribadinya @bebyandine.

BACA JUGA: Anak Anggota DRP RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Unggahan itu menuliskan, ‘Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya’.

Sungguh ironi janda muda anak satu tersebut dibunuh dengan sadis. Hal itu terjadi ketika mereka usai berkaraoke. Gregorius diduga menganiaya korban hingga tak berdaya.

Mirisnya lagi ketika wanitanya sudah tidak berdaya, Dini dilindas hingga diseret sejauh lima meter.

Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) sudah jadi tersangka dalam kasus yang dilakukannya. Dia dijerat dengan pasal pengniayaan.

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Beserta Anak dan Istri Dicegah KPK, Tak Bisa Mangkat Lagi ke Luar Negeri

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis di Polrestabes Surabaya.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya