Tak Ikuti Aturan Gubernur Jabar, Jam Kerja ASN Bogor Tetap Jam 08.00

Jam kerja ASN Bogor
(Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor akan tetap mengikuti aturan jam kerja sebelumnya dan tidak akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta ASN masuk jam 06.30 dan pulang jam 14.00 WIB.

Jam kerja ASN di Kota Bogor masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi.

Herry mengungkapkan ASN Kota Bogor dengan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja mereka mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai dari pukul 08.00-15.30 WIB. Jam kerja demikian berlaku, karena tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari senin jam kerja mereka dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat mulai dari pukul 8.00 hingga 14.30 WIB. Kemudian pada hari Sabtu mulai dari 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.

“Surat edaran ini beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Herry.

Herry menyebutkan aturan jam kerja ini mulai berlaku pada Senin (3/3/2025). Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja tersebut. Sehingga ASN tidak diperkenankan untuk datang terlambat dan juga tidak pulang lebih cepat.

BACA JUGA:

Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jam kerja ini juga berlaku pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali bagi unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang menyesuaikan dengan hal-hal yang bersifat kegawat daruratan.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor tidak mengikuti arahan Dedi Mulyadi karena arahan tersebut ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja.

“Arahan itu tidak mengharuskan Kota Kabupaten di Jawa Barat mengikuti juga. Jadi (jam masuk kerjanya) tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur,” tutur Herry.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian