Tak Ikuti Aturan Gubernur Jabar, Jam Kerja ASN Bogor Tetap Jam 08.00

Jam kerja ASN Bogor
(Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor akan tetap mengikuti aturan jam kerja sebelumnya dan tidak akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta ASN masuk jam 06.30 dan pulang jam 14.00 WIB.

Jam kerja ASN di Kota Bogor masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi.

Herry mengungkapkan ASN Kota Bogor dengan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja mereka mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai dari pukul 08.00-15.30 WIB. Jam kerja demikian berlaku, karena tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari senin jam kerja mereka dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat mulai dari pukul 8.00 hingga 14.30 WIB. Kemudian pada hari Sabtu mulai dari 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.

“Surat edaran ini beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Herry.

Herry menyebutkan aturan jam kerja ini mulai berlaku pada Senin (3/3/2025). Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja tersebut. Sehingga ASN tidak diperkenankan untuk datang terlambat dan juga tidak pulang lebih cepat.

BACA JUGA:

Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jam kerja ini juga berlaku pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali bagi unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang menyesuaikan dengan hal-hal yang bersifat kegawat daruratan.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor tidak mengikuti arahan Dedi Mulyadi karena arahan tersebut ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja.

“Arahan itu tidak mengharuskan Kota Kabupaten di Jawa Barat mengikuti juga. Jadi (jam masuk kerjanya) tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur,” tutur Herry.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri