Gas Air Mata Digunakan saat Terdesak? Ini Lho Aturan Secara Hukum

gas air mata
(Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau aksi massa demonstrasi menjadi sorotan belakangan ini.

Secara konteks hukum, kepolisian mempergunakan alat ini memiliki dasar hukum yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Fase penggunaan Gas Air Mata untuk Aparat Keamanan

Melansir berbagai sumber, aparat harus merujuk pada tahapan penggunaan kekuatan Polri, mulai dari pendekatan tanpa kekerasan hingga penggunaan alat berbahaya seperti senjata api dan bahan kimia, termasuk gas air mata. Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa tindakan kepolisian dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

  1. Tahapan awal berupa kekuatan dengan efek pencegahan atau deterrent.

  2. Dilanjutkan dengan pemberian perintah secara lisan.

  3. Jika tidak diindahkan, petugas bisa menggunakan kendali tangan kosong lunak.

  4. Bila eskalasi meningkat, dapat dilakukan kendali tangan kosong keras.

  5. Langkah berikutnya adalah penggunaan alat seperti senjata tumpul, senjata kimia (gas air mata, semprotan cabai), atau perlengkapan lain yang sesuai dengan standar kepolisian.

  6. Tahapan terakhir adalah penggunaan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa atau menimbulkan luka serius terhadap petugas maupun masyarakat.

Pertimbangan dalam Tindakan

Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwa pemilihan tahapan kekuatan harus mempertimbangkan tingkat ancaman yang dihadapi, serta memperhatikan prinsip-prinsip dalam Pasal 3, yakni:

  • Legalitas, yang menekankan bahwa semua tindakan harus berlandaskan hukum yang berlaku.

  • Nesesitas, yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak bisa dihindari.

  • Proporsionalitas, artinya penggunaan kekuatan harus seimbang dengan tingkat ancaman, agar tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi pelaku atau pihak lain.

  • Kewajiban umum, memberikan wewenang kepada anggota Polri untuk bertindak atau memilih untuk tidak bertindak demi menjaga ketertiban dan keselamatan umum.

  • Preventif, yaitu mendahulukan langkah pencegahan dalam setiap tindakan.

  • Masuk akal, artinya tindakan diambil dengan pertimbangan logis terhadap kondisi nyata yang dihadapi, baik dari sisi ancaman terhadap aparat maupun masyarakat.

Selain itu, menurut Pasal 7 ayat 1, dalam setiap tahapan kekuatan, Polri dapat menambahkan komunikasi lisan berupa bujukan, peringatan, atau instruksi kepada pelaku untuk menghentikan tindakannya.

BACA JUGA:

12 Mahasiswa Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata Polisi di Kampus Unpas

Ferry Irwandi Desak Prabowo Tindak Aparat Soal Gas Air Mata di Unisba-Unpas

Dalam praktiknya, tingkat penggunaan kekuatan disesuaikan dengan jenis ancaman yang dihadapi. Bila pelaku melakukan tindakan pasif, seperti mengganggu ketertiban tanpa kekerasan atau mengabaikan instruksi petugas, maka aparat cukup menggunakan kendali tangan kosong lunak.

Namun, bila pelaku mencoba melarikan diri tanpa melakukan serangan, maka tindakan tangan kosong keras bisa digunakan.

Jika pelaku mulai menunjukkan tindakan agresif, misalnya menyerang petugas, merusak fasilitas publik, atau mengancam keselamatan orang lain, aparat dapat bertindak dengan penggunaan senjata tumpul, alat kimia seperti gas air mata atau semprotan cabai, serta alat pengendali lain yang telah distandardisasi.

Untuk ancaman yang bersifat mendesak dan dapat menimbulkan korban jiwa, seperti membakar fasilitas penting, meledakkan instalasi listrik, gudang senjata, atau merusak objek vital lainnya, Polri dibenarkan untuk menggunakan senjata api atau peralatan sejenis guna menghentikan pelaku dengan segera.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo