Mahasiswa Unisba Kecam Tembakan Gas Air Mata ke Kampus, Tuntut Pertanggungjawaban Aparat

Para mahasiswa Unisba yang melakukan pressconference di dalam kampus Unisba. (Foto: Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam keras tindakan represif aparat yang menembakkan gas air mata hingga ke sekitaran kampus, Senin (1/9/2025) malam. Padahal, kampus secara hukum merupakan ruang aman yang seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata.

Presiden Mahasiswa Unisba, Kamal Rahmatullah, mengatakan insiden terjadi pasca aksi damai mahasiswa. Sekitar pukul 23.30 WIB hingga Selasa (2/9/2025) dini hari, aparat keamanan gabungan mendatangi kawasan Jalan Tamansari dan menembakkan gas air mata secara masif.

“Insiden ini bahkan merambah ke dalam kampus, sebuah wilayah yang semestinya bebas dari kekerasan negara,” kata Kamal di Kampus Unisba, Selasa (2/9/2025).

Akibat tembakan tersebut, sejumlah mahasiswa mengalami sesak napas dan perih pada mata. Kamal menyebut tindakan aparat itu sebagai bentuk pelanggaran hukum, tindak represif yang menjijikan, serta penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi dan otonomi kampus.

“Serangan ini tidak bisa dibenarkan dalam kondisi aksi damai. Kami menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta menyalahi kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga:

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Dalam Kampus Unisba Bandung

Pihaknya pun mengatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan aparat terhadap mahasiswa yang tengah menyuarakan aspirasi. Menurutnya, kampus adalah rumah pendidikan yang wajib dilindungi dari praktik militeristik.

“Kami menolak segala bentuk represifitas aparat terhadap mahasiswa. Kampus harus menjadi ruang aman dari tindak kekerasan negara,” ujarnya.

Mahasiswa Unisba menuntut pertanggungjawaban Kapolda Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi, serta aparat terkait. Selain itu, mereka mendesak Ombudsman, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Kami siap menempuh jalur hukum dan menggalang solidaritas nasional untuk melawan praktik militeristik yang membungkam mahasiswa,” katanya

Kamal juga menegaskan, tindakan aparat di dalam lingkungan kampus mencederai prinsip otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

“Penangkapan dan penyerangan mahasiswa di dalam kampus jelas merupakan pelanggaran konstitusi,” pungkasnya.

(Kyy/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City