Gaji Pensiunan PNS Terbaru Naik 12%, Ini Daftar Lengkap Semua Golongannya!

Penulis: distopia

gaji pensiunan ASN
Ilustrasi. (YouTube/Garudatv)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai Februari 2025, gaji pensiunan PNS naik hingga 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan meringankan beban ekonomi mereka, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Kenaikan ini juga sejalan dengan perubahan batas usia pensiun yang kini menjadi 59 tahun dan akan terus naik hingga 65 tahun pada 2043.

Usia pensiun di Indonesia memang terus mengalami penyesuaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun pada 2025.

Kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun di 2043. Hal ini didasarkan pada peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.

Berikut adalah rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan.

Pensiunan PNS Golongan I

Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun.

Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, yang bergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan. Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Golongan II memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Golongan I, serta menerima gaji pensiunan yang lebih besar. Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat peningkatan yang signifikan pada gaji pensiunan Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II sesuai dengan peraturan terbaru:

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Kenaikan gaji ini memberikan pensiunan PNS Golongan II tambahan penghasilan yang lebih mencukupi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pensiunan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan sejahtera setelah masa kerja mereka berakhir.

Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS yang termasuk dalam Golongan III biasanya adalah pegawai yang telah menjabat dalam posisi fungsional dengan masa kerja yang lebih panjang. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pensiunan Golongan III setelah kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta biaya kesehatan yang semakin meningkat di berbagai wilayah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS yang termasuk dalam Golongan III biasanya adalah pegawai yang telah menjabat dalam posisi fungsional dengan masa kerja yang lebih panjang. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pensiunan Golongan III setelah kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta biaya kesehatan yang semakin meningkat di berbagai wilayah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga:

Kemensos Gelontorkan Rp 2 Miliar Untuk Korban Banjir Jabodetabek

Tak Hanya ASN, Swasta Ikutan WFA Jelang Lebaran

Golongan IV

Golongan IV adalah tingkatan tertinggi dalam struktur Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang biasanya diisi oleh pegawai yang memiliki pengalaman yang luas dan menduduki jabatan penting. Berdasarkan peraturan terbaru, pensiunan PNS di Golongan IV akan menerima kenaikan gaji, dengan rentang nominal transfer yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kenaikan gaji untuk pensiunan Golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi keuntungan signifikan bagi individu yang sebelumnya menjabat dalam posisi strategis di pemerintahan, mengingat golongan ini merupakan yang tertinggi dalam hal gaji pensiunan.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
Lindungi Anak di Dunia Digital, Komdigi Siapkan Sistem Rating Game Nasional
Doa menyembelih hewan kurban
Panduan Lengkap Tata Cara, Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban
yashica_fx-d_serial_253099_202206261202
Yashica FX-D: Kamera Retro Kekinian yang Bikin Feed Instagram Makin Estetik
Ikan Kiamat
CEK FAKTA: Penampakan Ikan Kiamat Gegerkan Dunia
01hvagq5dvh980myy2j6
Kayla Harrison Dihujani Tuduhan Steroid, Reaksinya Bikin Publik Terdiam!
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.