JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penghasilan atau gaji para pekerja swasta bakal dipotong sekira 3% untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini berlaku jika pekerja terdaftar menjadi peserta simpanan tabungan Tapera.
Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
Adapun peserta Tapera yang disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja di wilayah lndonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Nantinya, dana iuran tersebut bisa diambil kembali setelah pekerja memasuki masa pensiun atau di usia 58 tahun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana yang dihimpun dari Peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA: Agak Laen, Universitas Muhammadiyah Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar UKT Tukar Hasil Bumi
Dari besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud, untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung penuh oleh pekerja mandiri.
Sebagai informasi, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(Dist)