Berapa Gaji Guru Honorer dalam Peraturan Perundang-undangan?

Gaji guru honorer
Gaji guru honorer. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mungkin Anda tidak asing dengan statment “gaji guru honorer rendah” jika dibandingkan dengan gaji guru PNS dan PPK.

Akan tetapi, jika melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah gaji guru honorer benar-benar rendah?

Artikel ini akan membahasa mengenai besaran gaji guru honorer menurut peraturan perundang-undangan, simak sampai habis, ya.

Besaran Gaji Guru Honorer

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur besaran upah guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Oleh karena itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, melalui Republika, berpendapat bahwa pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Meskipun demikian, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberikan gambaran mengenai kisaran gaji serta ketentuan yang berlaku bagi guru honorer berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional. Upah untuk guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.

Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori:

1. Pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara: Rp300.000.
2. Pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara: Rp200.000.

Selain itu, Peraturan Menkeu tersebut juga menyebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:

  • Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per pelajaran.
  • Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000.
  • Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp7.500 per siswa.

Ketentuan Berdasarkan UU Guru dan Dosen

Penetapan gaji bagi guru juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (guru di sekolah swasta) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Oleh karena itu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara gaji satu guru honorer dengan guru honorer lainnya, terutama yang bekerja di sekolah swasta.

Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga seharusnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Jika upah guru honorer swasta didasari oleh kesepakatan, lalu berapa besarannya? Dilansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji mereka harus mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, berpendapat bahwa aturan ini tidak bisa dipastikan sepenuhnya.

Pasalnya, hubungan antara guru dan yayasan dinilai cukup berbeda dibandingkan dengan hubungan buruh dan perusahaan.

BACA JUGA: Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer di Indonesia?

Selain itu, yayasan pendidikan biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru, di mana mereka mengandalkan kesepakatan antara guru honorer dengan pihak yayasan untuk menetapkan honorarium.

Penjelasan mengenai besaran gaji guru honorer di atas, dapat memberikan gambaran untuk Anda yang ingin menjadi seorang tenaga pendidik yang belum menjadi ASN.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026