BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Firdaus Oiwobo, advokat yang dikenal karena aksinya naik meja di sidang Hotman Paris vs Razman Nasution, resmi dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP KAI Nomor 007/DPP-KAI/SK/I/2025 dan menimbulkan kontroversi.
KAI menyatakan pemecatan Firdaus Oiwobo didasari tindakannya yang dinilai merusak marwah dan etika profesi advokat. Aksi naik meja tersebut dianggap tidak profesional dan merendahkan martabat lembaga peradilan.
Hal ini diungkapkan melalui pernyataan resmi di Instagram DPP KAI pada Selasa, (11/5/2025).
BACA JUGA : Arsa-Marva Mewakili Indonesia di Short Track Speed Skating
Tiga Poin Penting Keputusan KAI
Keputusan Firdaus Oiwobo dipecat KAI ini mencakup tiga poin penting:
- Pemecatan Tidak Hormat: Firdaus Oiwobo diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
- Pencabutan SK Pengangkatan: SK DPP KAI Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo dicabut.
- Larangan Penggunaan Atribut KAI: Firdaus Oiwobo dilarang menggunakan atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI untuk kepentingan pribadi, organisasi yang dipimpinnya, maupun kliennya.
Keputusan ini diumumkan di Bandung pada Sabtu, (8/2/2025). Menanggapi pemecatan tersebut, Firdaus Oiwobo membantah telah dipecat.
Ia mengklaim telah mengundurkan diri dari KAI enam bulan sebelumnya. Pernyataan ini menambah kompleksitas kontroversi yang mengelilingi kasus ini.
(Hafidah Rismayanti/Usk)