Hotman Paris Angkat Suara soal Perceraian Baim Wong & Paula Verhoeven: Selingkuh Harus Ada Bukti!

Hotman Paris
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven terus menyedot perhatian publik. Kali ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut buka suara. Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman memberikan perspektif hukum yang menarik soal polemik perselingkuhan yang dikaitkan dengan perceraian pasangan selebritas tersebut.

Menurut Hotman, dalam hukum, istilah “selingkuh” tidak bisa disamakan dengan “pacaran”. Ia menegaskan, pacaran bisa dianggap sebagai perselingkuhan secara hukum hanya jika ada bukti hubungan intim.

“Pacaran dan selingkuh itu dua hal berbeda dalam hukum. Kalau hanya dekat tapi tidak ada bukti hubungan intim, itu belum bisa disebut selingkuh secara hukum,” ujar Hotman, Jumat (18/4/2025).

Pernyataan ini muncul setelah hakim dalam sidang perceraian menyebut Paula terbukti selingkuh. Hotman menolak pandangan tersebut, kecuali memang ada bukti konkret, seperti rekaman video atau saksi kuat yang menyatakan ada hubungan fisik.

Kedekatan Bukan Bukti Selingkuh

Hotman juga menegaskan bahwa kedekatan emosional atau sering curhat dengan lawan jenis bukanlah bentuk perselingkuhan yang bisa dijadikan dasar hukum.

“Kalau cuma kasih nasihat, dekat, ngobrol intens, itu belum tentu selingkuh secara hukum. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin iya, tapi dalam hukum harus ada bukti fisik,” jelasnya.

Menurutnya, alasan yang lebih tepat untuk mengabulkan gugatan cerai dalam kasus seperti ini adalah pertengkaran rumah tangga yang terus-menerus, bukan dugaan adanya orang ketiga.

BACA JUGA: 

Baim Wong Dikhianati Dua Orang Terdekat, Kini Sepakat Asuh Anak Bareng Paula

Paula Verhoeven Resmi Cerai dari Baim Wong, Hakim Sebut Ada Perselingkuhan

Paula Verhoeven Lapor Hakim ke Komisi Yudisial

Tidak tinggal diam, Paula Verhoeven melangkah lebih jauh dengan melaporkan majelis hakim yang memutus perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini ia ambil karena merasa putusan hakim menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya.

“Saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Paula dengan nada emosional, Kamis (17/4/2025), di kantor KY, Salemba, Jakarta Pusat.

Model berusia 37 tahun itu menegaskan bahwa tidak pernah ada perselingkuhan dalam rumah tangganya dengan Baim Wong. Ia juga menyayangkan putusan hakim yang, menurutnya, tidak berdasarkan bukti kuat di persidangan.

“Saya tidak pernah berselingkuh. Tidak ada bukti satu pun yang menunjukkan itu di persidangan,” tegas Paula sambil menahan tangis.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal batas antara moral dan hukum dalam konteks perceraian publik.

Di satu sisi, masyarakat mudah menghakimi lewat opini, tapi di sisi lain hukum membutuhkan bukti nyata untuk menjustifikasi sebuah keputusan.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri