BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Fetty Anggraenidini mengikuti Rapat Pansus XII membahas Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Jabar usai Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026.
“Semoga setiap langkah dan keputusan yang diambil ke depan dapat membawa manfaat nyata, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong Jawa Barat yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya dalam akun @fetty.adini yang diunggah pada Rabu (7/1/2026).
Fetty menjelaskan rapat ini difokuskan pada penyesuaian regulasi guna memperkuat struktur pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan kebijakan pajak tetap berkeadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Jawa Barat.
Baca Juga:
Fetty Anggraenidini dan Komisi V DPRD Jabar Kunjungi Prasasti Batu Tulis
Tahun Baru 2026, Fetty Anggraenidini Ajak Warga Jabar Perkuat Sinergi dan Optimisme
Menurutnya, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini merupakan langkah responsif pemerintah provinsi untuk menyelaraskan aturan daerah dengan dinamika ekonomi nasional terbaru.
Selain itu, evaluasi terhadap tarif pajak dan retribusi diperlukan agar potensi pendapatan daerah dapat terserap lebih optimal namun tanpa membebani daya beli warga.
“Kita sedang membedah poin-poin perubahan agar pajak dan retribusi ini tidak hanya menjadi instrumen penambah PAD, tetapi juga mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. Kita ingin sistem pemungutannya jauh lebih transparan dan efisien melalui integrasi digital,” kata Fetty.











