Fatia-Haris Divonis Bebas, Hakim Dinilai Amini Keterlibatan Lord Luhut

Luhut Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Untuk Kendaraan Bermotor
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (foto: Setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Lord Luhut).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan dalam konteks kebebasan berekspresi dalam kasus ini.

Karena dalam putusannya ada fakta yang disebut bahwa Luhut punya saham yang dominan di PT Toba Sejahtera yakni sebesar 99 Persen. Ini juga menunjukkan adanya hubungan antara perusahaan yang dibicarakan Fatia-Haris dalam podcast.

“Fakta ini kemudian dipertimbangkan juga dalam unsur pasal dakwaan lainnya, tentang berita bohong dan kabar yang tidak pasti, Hakim telah mengamini bahwa memang terdapat keterlibatan Luhut Panjaitan dalam operasi perusahaan tersebut,” kata ICJR dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/1/2023).

Meski keduanya telah divonis bebas, ICJR menilai, sidang yang sudah berjalan hingga 32 kali ini perlu dievaluasi, salah satunya soal pengaruh pada iklim kebebasan berekspresi.
Bahkan, persidangan dan kasus ini disebut memunculkan ketakutan soal buruknya demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

“Terlepas nantinya memang diputus bebas, proses persidangannya telah mengalihkan sebagian besar perhatian untuk kasus ini, dan kasus-kasus lain sejenis sayangnya berakhir berbeda dengan adanya kriminalisasi,” katanya, melansir IDN.

ICJR juga menyoroti bagaimana upaya aktivisme apalagi kritik yang berdasar pada penelitian direspons dengan proses pidana. Padahal ini semua berkenaan dengan kebebasan berekspresi.

Maka dari itu, kondisi kriminalisasi Fatia-Haris ini disebut tak lepas dengan kebijakan hukum pidana khususnya UU ITE. Beleid ini disebut dirumuskan tanpa prinsip yang sesuai dengan negara demokrasi.

“Perlu diingat juga bahwa masih ada orang-orang yang dalam proses kriminalisasi karena bersuara kritis demi kepentingan umum. Sampai akhir 2023, masih terdapat korban-korban kriminalisasi UU ITE seperti Fatia-Haris,” katanya.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Napoli Kalahkan Juventus 2-1
Napoli Kalah dari Atalanta, Persaingan di Puncak Serie A Makin Ketat
Zheng Qinwen
Zheng Qinwen Taklukan Elena Rybakina di WTA Finals Riyadh
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Mees Hilgers
Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab, Shin Tae-yong Pantau Kondisi Cidera Mees Hilgers
Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol
Pertandingan Valencia vs Parla Escuela Ditunda untuk Kedua Kalinya Akibat Banjir
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024