Fatia-Haris Divonis Bebas, Hakim Dinilai Amini Keterlibatan Lord Luhut

Luhut Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Untuk Kendaraan Bermotor
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (foto: Setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Lord Luhut).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan dalam konteks kebebasan berekspresi dalam kasus ini.

Karena dalam putusannya ada fakta yang disebut bahwa Luhut punya saham yang dominan di PT Toba Sejahtera yakni sebesar 99 Persen. Ini juga menunjukkan adanya hubungan antara perusahaan yang dibicarakan Fatia-Haris dalam podcast.

“Fakta ini kemudian dipertimbangkan juga dalam unsur pasal dakwaan lainnya, tentang berita bohong dan kabar yang tidak pasti, Hakim telah mengamini bahwa memang terdapat keterlibatan Luhut Panjaitan dalam operasi perusahaan tersebut,” kata ICJR dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/1/2023).

Meski keduanya telah divonis bebas, ICJR menilai, sidang yang sudah berjalan hingga 32 kali ini perlu dievaluasi, salah satunya soal pengaruh pada iklim kebebasan berekspresi.
Bahkan, persidangan dan kasus ini disebut memunculkan ketakutan soal buruknya demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

“Terlepas nantinya memang diputus bebas, proses persidangannya telah mengalihkan sebagian besar perhatian untuk kasus ini, dan kasus-kasus lain sejenis sayangnya berakhir berbeda dengan adanya kriminalisasi,” katanya, melansir IDN.

ICJR juga menyoroti bagaimana upaya aktivisme apalagi kritik yang berdasar pada penelitian direspons dengan proses pidana. Padahal ini semua berkenaan dengan kebebasan berekspresi.

Maka dari itu, kondisi kriminalisasi Fatia-Haris ini disebut tak lepas dengan kebijakan hukum pidana khususnya UU ITE. Beleid ini disebut dirumuskan tanpa prinsip yang sesuai dengan negara demokrasi.

“Perlu diingat juga bahwa masih ada orang-orang yang dalam proses kriminalisasi karena bersuara kritis demi kepentingan umum. Sampai akhir 2023, masih terdapat korban-korban kriminalisasi UU ITE seperti Fatia-Haris,” katanya.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.