JAKARTA,TM.ID: Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Lord Luhut).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan dalam konteks kebebasan berekspresi dalam kasus ini.
Karena dalam putusannya ada fakta yang disebut bahwa Luhut punya saham yang dominan di PT Toba Sejahtera yakni sebesar 99 Persen. Ini juga menunjukkan adanya hubungan antara perusahaan yang dibicarakan Fatia-Haris dalam podcast.
“Fakta ini kemudian dipertimbangkan juga dalam unsur pasal dakwaan lainnya, tentang berita bohong dan kabar yang tidak pasti, Hakim telah mengamini bahwa memang terdapat keterlibatan Luhut Panjaitan dalam operasi perusahaan tersebut,” kata ICJR dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/1/2023).
Meski keduanya telah divonis bebas, ICJR menilai, sidang yang sudah berjalan hingga 32 kali ini perlu dievaluasi, salah satunya soal pengaruh pada iklim kebebasan berekspresi.
Bahkan, persidangan dan kasus ini disebut memunculkan ketakutan soal buruknya demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
“Terlepas nantinya memang diputus bebas, proses persidangannya telah mengalihkan sebagian besar perhatian untuk kasus ini, dan kasus-kasus lain sejenis sayangnya berakhir berbeda dengan adanya kriminalisasi,” katanya, melansir IDN.
ICJR juga menyoroti bagaimana upaya aktivisme apalagi kritik yang berdasar pada penelitian direspons dengan proses pidana. Padahal ini semua berkenaan dengan kebebasan berekspresi.
Maka dari itu, kondisi kriminalisasi Fatia-Haris ini disebut tak lepas dengan kebijakan hukum pidana khususnya UU ITE. Beleid ini disebut dirumuskan tanpa prinsip yang sesuai dengan negara demokrasi.
“Perlu diingat juga bahwa masih ada orang-orang yang dalam proses kriminalisasi karena bersuara kritis demi kepentingan umum. Sampai akhir 2023, masih terdapat korban-korban kriminalisasi UU ITE seperti Fatia-Haris,” katanya.
(Dist)