Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1

Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
Ilustrasi-Mobil Dinas (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah anggaran penyediaan mobil dinas untuk pejabat eselon I hingga nyaris Rp1 miliar per orang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 mengatur jatah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I Rp931.648.000.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, jatah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I Rp878.913.000.

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” bunyi bagian penjelasan PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Baca Juga:

Mobil Dinas Disalahgunakan, Bupati Bogor Alihkan Jadi Kendaraan Patroli

Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!

Dalam peraturan baru, Sri Mulyani juga mencantumkan jatah anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas. Anggaran itu sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun.

Anggaran ini ditujukan mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Meski demikian, anggaran itu tidak mencakup biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi:

  1. kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
  2. pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul,” bunyi peraturan tersebut. (_usamah kustiawan)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City