ASN Kedapatan Liburan Nataru Pakai Mobil Dinas, Apa Hukumnya?

asn mobil dinas
(Pemkab Purbalingga)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingatkan kembali untuk tidak  menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas untuk keperluan pribadi. Apalagi, mobil dinas, dipergunakan  mudik atau berlibur, pada masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Aturan ini menegaskan, kendaraan dinas berpelat merah, merupakan aset milik institusi pemerintah, hanya boleh untuk kepentingan dalam ranah bekerja.

Larangan ASN menggunakan Mobil Dinas 

Larangan itu, jelas tertuang dalam eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, penggunaan mobil dinas diklasifikasikan dalam beberapa ketentuan penting, sebagai berikut:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.
  2. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk penggunaan luar kota yang memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Soal Warna, Mobil Dinas Prabowo dan Jokowi Beda Gaya?

Aturan ini bukan hal baru, karena larangan serupa juga sempat diterbitkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Surat edaran tersebut meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau keperluan pribadi lainnya di luar kepentingan dinas.

Maka dari itu,jelas ASN diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas yang diperuntukkan hanya untuk tugas resmi dan operasional instansi pemerintah. Oleh karena itu, mobil dinas yang berpelat merah tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal ini diharapkan dapat menjaga efisiensi penggunaan aset negara dan menghindari penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan instansi pemerintahan serta menimbulkan citra negatif terhadap aparatur negara.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City