JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) RI, Supratman Andi Atgas menyampaikan, alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Tom Lembong guna lahirnya rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Ia memastikan, Prabowo ingin memastikan Indonesia tetap bersatu dan utuh.
Adapun 1.178 narapidana menerima amnesti dari Prabowo, termasuk Hasto Kristiyanto. Selain itu, Prabowo juga memberikan satu keputusan abolisi kepada Tom Lembong.
“Beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau selalu begitu,” ujar Supratman di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
BACA JUGA:
Terungkap, Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Pidato Prabowo di Harlah ke-27 PKB: Dunia Tidak Baik-baik Saja!
Supratman menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” tambahnya.
(Saepul)