JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, di balik angka besar tersebut tersimpan persoalan serius terkait standar layanan dan keamanan pangan.
Data yang dihimpun sejak Januari 2025 hingga Maret 2026 menunjukkan bahwa ribuan unit layanan gizi belum memenuhi standar dasar, terutama dalam aspek higiene dan sanitasi.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, Kamis (26/3/2026).
Masalah Sanitasi Jadi Pemicu Utama
Penghentian operasional ini sebagian besar dipicu oleh belum terpenuhinya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa sertifikasi tersebut, layanan dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, sejumlah kasus gangguan pencernaan pada penerima manfaat juga menjadi alarm keras bagi pemerintah. Dalam kategori kejadian menonjol (KM), puluhan SPPG harus ditutup akibat dampak langsung terhadap kesehatan.
Sementara pada kategori non-kejadian menonjol, masalahnya lebih sistemik mulai dari pembangunan dapur yang tak sesuai standar hingga kelalaian administratif.
Distribusi Masalah Tersebar di Seluruh Wilayah
Fenomena ini tidak terjadi di satu wilayah saja. Pulau Jawa sempat mencatat angka tertinggi, disusul Indonesia Timur dan Barat. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola layanan gizi masih belum merata secara nasional.
Meski demikian, BGN mengklaim tren mulai membaik. Banyak SPPG yang sebelumnya disuspensi kini mulai mendaftar dan memenuhi syarat SLHS sebagai langkah perbaikan.
Baca Juga:
Prabowo Geber 13 Proyek Hilirisasi Baru, Nilai Tembus Rp239 Triliun!
Viral Joget di Dapur SPPG, Mitra MBG Kena Sanksi dan Teguran Keras
Kebijakan penghentian ini menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko dalam urusan kesehatan masyarakat. Standar gizi bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut keselamatan penerima manfaat.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan akan semakin ketat ke depan. Tidak hanya memastikan layanan berjalan, tetapi juga menjamin kualitasnya sesuai standar nasional.
BGN menargetkan operasional SPPG dapat kembali normal secara bertahap, seiring meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi.
(Dist)











