BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga ramai-ramai menggeruduk sebuah panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang pada, Kamis (3/10/2024). Warga yang berkumpul mengungkapkan kekesalannya.
Diduga, karena pengurus panti tersebut melakukan pencabulan terhadap anak-anak di sana. Aksi warga ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Berikut merupakan fakta pencabulan di panti asuhan Tangerang
Pemilik dan Pengurus Yayasan Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya sudah menangkap pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan tersebut. Ternyata benar dugaan soal terjadinya pencabulan di panti asuhan itu.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (5/10).
Adapun pemilik panti asuhan itu berinisial S (49), sementara pengurus yayasan berinisial YB (30) tahun. Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan itu saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Ade.
Korban Terus Bertambah
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga berjumlah empat orang. Namun, Ade belum membeberkan kronologi kejadian maupun modus yang dilakukan pelaku.
“Saat ini masih mendatakan korban, berdasarkan pemeriksaan wawancara maupun hasil visum sudah terdata ada 4 orang korban, yang mana 2 masih anak dan 2 dewasa,” ungkap Ade, Minggu (6/10/2024).
Dari hasil pengembangan, korban ternyata bertambah. Sejauh ini ada tujuh orang yang diduga merupakan korban pencabulan. Tujuh korban itu terdiri dari tiga anak dan empat dewasa. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban,” kata Ade Ary Syam.
Satu Orang Masih Jadi Buronan
Ade Ary menyebut satu orang menjadi buron terkait dugaan pencabulan ini. Dia berinisial YS. Dia sudah jadi tersangka bersama dengan S dan YB. Kini YS tengah diburu polisi. Belum diungkap detail identitas YS begitu juga perannya.
12 Anak Panti Dievakuasi
Pemerintah Kota Tangerang mengevakuasi 12 anak berusia 3 hingga 22 tahun yang menjadi korban pencabulan pemilik dan pengasuh.
Kini belasan anak laki-laki itu dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.
“Kita bisa tindak lanjut, menyelamatkan anak-anak kita setelah ada proses lanjut baik secara aturan dan hukum. Kita amankan mereka ke RPS Dinas Sosial,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, dalam keterangan tertulis, Minggu, (6/10/2024).
Para korban nantinya menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis para korban.
“Pemeriksaan kesehatan kita periksa darah tentunya kemudian juga cek fisik, tentu nanti untuk melihat keseluruhan kesehatan anak-anak, mungkin ada hal hak yang perlu penanganan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini nanti akan kita tentukan langkah-langkahnya dan tentu tim medis yang akan menyampaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Pencabulan Santri di Karawang, Begini Kata Polisi
Sejauh ini pihak kepolisian mengeklaim sudah mengamankan 18 korban, 12 di antaranya sudah berada di RPS Dinsos Tangerang. Namun jumlah ini bisa saja bertambah, sebab hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Untuk korban kita belum tahu (jumlahnya), masih penyelidikan dan pemeriksaan. Namun semua anak sudah diamankan dari lokasi itu, dengan total yang teridentifikasi 18, sekarang 12 sudah di RPS, 2 balita di pondok pesantren, dan 4 rumah relawan,” kata Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati.
(Kaje/Aak)