GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah, dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIV melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung PGRI Pesanggrahan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (12/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Euis yang juga anggota Komisi III ini membahas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Kewirausahaan Daerah.
Dia menjelaskan, Perda ini dibentuk untuk memperkuat peran Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat.
“Perda ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif bagi warga, terutama untuk pelaku UMKM,” kata Euis.
Selain itu, kata dia, Perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, kemudahan, serta dukungan nyata bagi para wirausahawan agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
BACA JUGA
Euis Ida Wartiah Kunjungi bank bjb Kantor Cabang Purwakarta
Euis Ida Wartiah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Desa Cisurupan Kabupaten Garut
Adapun sejumlah program dalam Perda Kewirausaan meliputi :
- Kemudahan Perizinan Usaha
Bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan bagi pelaku usaha agar lebih mudah memulai dan mengembangkan bisnisnya. - Akses Permodalan
Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM guna meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka. - Pendampingan dan Pelatihan
Selain akses modal, para wirausahawan juga akan mendapatkan pendampingan serta pelatihan agar mampu mengelola usaha mereka dengan lebih baik.
(Aak)