Eks Staf Ahli Menaker Diduga Minta Mobil dari Agen TKA, KPK Lakukan Penyitaan

Mantan menaker
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto diduga meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Senin (29/9/2029).

Haryanto termasuk dalam delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Budi, agen TKA itu telah membelikan sebuah mobil Toyota Innova untuk Haryanto, dan kini kendaraan tersebut telah disita oleh KPK.

“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (Red: pemulihan kerugian keuangan negara),” katanya.

Sebelumnya, Pada 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkap sepanjang 2019 hingga 2024, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut. RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak bisa diterbitkan, sehingga tenaga kerja asing terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon RPTKA terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Baca Juga:

KPK Sita Aset Haryanto, Tersangka Korupsi RPTKA di Kemenaker

KPK Terbitkan Sprindik Umum Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes

Lebih lanjut, KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014. Modus tersebut kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Atas kasus ini, KPK menahan delapan tersangka dalam dua gelombang, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian