Eks Staf Ahli Menaker Diduga Minta Mobil dari Agen TKA, KPK Lakukan Penyitaan

Mantan menaker
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto diduga meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Senin (29/9/2029).

Haryanto termasuk dalam delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Budi, agen TKA itu telah membelikan sebuah mobil Toyota Innova untuk Haryanto, dan kini kendaraan tersebut telah disita oleh KPK.

“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (Red: pemulihan kerugian keuangan negara),” katanya.

Sebelumnya, Pada 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkap sepanjang 2019 hingga 2024, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut. RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak bisa diterbitkan, sehingga tenaga kerja asing terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon RPTKA terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Baca Juga:

KPK Sita Aset Haryanto, Tersangka Korupsi RPTKA di Kemenaker

KPK Terbitkan Sprindik Umum Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes

Lebih lanjut, KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014. Modus tersebut kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Atas kasus ini, KPK menahan delapan tersangka dalam dua gelombang, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City