Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Atas Kematian ART WNI

Eks finalis MasterChef Malaysia
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44) divonis 34 tahun penjara atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Dua warga Malaysia tersebut terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan warga negara Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28) meninggal dunia.

Putusan pengadilan dijatuhkan terkait peristiwa yang berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower, yang terletak di Penampang, Sabah.

Selain hukuman penjara, Ambree juga dijatuhi sanksi tambahan berupa 12 kali cambukan. Sementara itu, Etiqah tidak menerima hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.

Dalam amar putusannya, Hakim Lim Hock Leng menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti bertindak bersama secara sengaja hingga menyebabkan luka berat yang berujung pada kematian korban.

“Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar,” kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.

Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya. Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga:

Bus Jemaah Umrah Kebakaran, 6 WNI Meninggal

WNI Korban Penembakan APMM Malaysia Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

“Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.

Perkara ini merujuk pada Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia yang mengatur ketentuan pidana bagi tindak pembunuhan. Meskipun jaksa tidak mengajukan tuntutan hukuman mati, vonis penjara selama 34 tahun disertai 12 kali cambukan mencerminkan tingkat keseriusan serta beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City