Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Atas Kematian ART WNI

Penulis: Vini

Eks finalis MasterChef Malaysia
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44) divonis 34 tahun penjara atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Dua warga Malaysia tersebut terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan warga negara Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28) meninggal dunia.

Putusan pengadilan dijatuhkan terkait peristiwa yang berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower, yang terletak di Penampang, Sabah.

Selain hukuman penjara, Ambree juga dijatuhi sanksi tambahan berupa 12 kali cambukan. Sementara itu, Etiqah tidak menerima hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.

Dalam amar putusannya, Hakim Lim Hock Leng menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti bertindak bersama secara sengaja hingga menyebabkan luka berat yang berujung pada kematian korban.

“Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar,” kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.

Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya. Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga:

Bus Jemaah Umrah Kebakaran, 6 WNI Meninggal

WNI Korban Penembakan APMM Malaysia Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

“Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.

Perkara ini merujuk pada Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia yang mengatur ketentuan pidana bagi tindak pembunuhan. Meskipun jaksa tidak mengajukan tuntutan hukuman mati, vonis penjara selama 34 tahun disertai 12 kali cambukan mencerminkan tingkat keseriusan serta beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taksi Terbang EHang
Taksi Terbang EHang 216-S Dapat Izin, Lakukan Uji Coba dengan Penumpang
Indramayu Kota Mangga - Dok YouTube Jajan Pedia
Indramayu Butuh Brand Image, Julukan "Kota Mangga" Harus Diperkuat
Prostitusi Kosa-kosan (Instagram Satpol PP Kabupaten Bogor)
Satpol PP Bogor Sergap 15 Orang yang Lagi 'Ngamar' di Kos-kosan dalam Razia Prostitusi
Risiko golongan darah
Gwada Negatif, Golongan Darah Baru yang Ubah Cara Dunia Memahami Transfusi
Danantara Ungkap Tertarik Investasi di Industri Media dan Hiburan K-Pop
Danantara Ungkap Tertarik Investasi di Industri Media dan Hiburan K-Pop
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.