Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak ke TVRI, Ini Sikap IJTI Jawa Barat

(Foto: TVRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – TVRI Jawa Barat secara mendadak memberlakukan kebijakan merumahkan serta memotong gaji puluhan jurnalis yang berstatus kontributor dan tenaga kontrak.

Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran pemerintah.

Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas pemangkasan anggaran, yang berujung pada ketidakmampuan menggaji puluhan kontributor, pemotongan gaji tenaga kontrak, serta dirumahkannya sejumlah penyiar.

IJTI Pengda Jawa Barat menyesalkan kondisi ini, mengingat lembaga penyiaran publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi di tengah maraknya hoaks yang berpotensi mendegradasi demokrasi.

Oleh karena itu, efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar anggaran yang diperuntukkan bagi gaji para jurnalis di lapangan.

Sangat tidak adil apabila kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak pada jurnalis yang bekerja di lembaga penyiaran publik.

Sebagai pilar utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mereka seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, IJTI Jawa Barat, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya terkait gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar, maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik milik pemerintah.

2. Mendorong lembaga penyiaran publik di daerah agar membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.

3. Meminta penyelesaian hak-hak pekerja—baik kontributor, penyiar yang dirumahkan, maupun pegawai kontrak yang mengalami pemotongan gaji—sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

4. Menolak penerapan efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, agar hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta kebebasan pers tetap terlindungi.

5. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk turut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Pernyataan sikap tersebut sebagai upaya perlindungan pada nasib pekerja media,” ujar Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).**

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Derby Merseyside
Prediksi Skor Liverpool vs Everton, Derby Merseyside Panas di Goodison Park
putusan praperadilan Hasto
Jelang Putusan Praperadilan PN Jaksel: Hasto Optimistis Hakim akan Berpihak pada Dirinya
Anime Ecchi Terbaik 2025
Rekomendasi Anime Ecchi Terbaik 2025, Bocil Jangan Nonton!
mr bean comeback
Mr Bean Comeback Lewat Series Man vs Baby
najwa shihab wawancara jokowi
Jadi Orang Nomor 2 di Indonesia, Jokowi Beri Pesan ke Gibran
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

GMG Ungkap Peran Sektor Pertambangan dalam Mendorong Perekonomian Nasional

5

Fetty Anggraenidini Bertemu Dedi Mulyadi, Siap Perjuangkan Beasiswa Pelajar Jabar
Headline
Daftar Negara putaran final, Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Tahu Cara Main Iran Agreasif, Ini Siasat Timnas U20 Indonesia
DPR Mafia Tanah
Kejamnya Oknum BPN, Komisi II DPR Kuliti 4 Kantor Pertanahan Soal Mafia Tanah
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara Liga 1 Musim Ini
Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit
Berlaku Mulai Juni 2025, Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.