Apa Itu Outsourcing? Pekerjaan yang Bakal Dihapus Prabowo

prabowo hapus outsourcing
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Prabowo Subianto berjanji hapus outsourcing atau pekerja alih daya dalam pidatonnya saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Penghapusan outsourcing akan dilakukan Prabowo setelah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan tersebut dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing.

Prabowo juga menyampaikan penghapusan outsourcing sebagai hadiah untuk buruh. Meski demikian, penghapusan sistem outsourcing juga harus tetap mengakomodir kepentingan para investor agar tidak kaki dari Indonesia, menurut Prabowo.

Lantas, apa itu outsourcing & kenapa rugikan buruh? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing mulai banyak digunakan di Indonesia pada tahun 1990-an oleh perusahaan multinasional. Sistem kerja outsourcing semakin banyak diminati oleh perusahaan.

Penggunaan sistem outsourcing bagi perusahaan dinilai lebih menghemat biaya, meningkatkan produktivitas, dan mendapat pekerja dengan keahlian khusus dari luar perusahaan tanpa perlu mengeluarkan biaya pelatihan.

Sistem outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang di atas, konsep outsourcing dikenal dengan istilah alih daya.

Outsourcing atau alih daya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga:

Pengamat Sebut Negara Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing Karena Tidak Pro Rakyat

Buruh Tuntut Hapus Outsourching, Pemerintah Beri Lampu Hijau?

Pada peraturan tersebut, outsourcing hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Kemudian, pekerja outsourcing harus dipekerjakan oleh perusahaan yang menyediakan jasa pekerja.

Aturan selanjutnya, perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing wajib berbentuk badan hukum.

Pelaksanaan sistem outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang. Undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan outsourcing dibatasi hanya pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas utama (core business) perusahaan.

Berikut jenis pekerjaan outsourcing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012:

  • Jasa keamanan (security)
  • Kebersihan (cleaning service)
  • Katering
  • Transportasi
  • Call center dan customer service
  • Logistik dan distribusi

Kontrak Kerja Outsourcing

Kontrak kerja outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, outsourcing dapat dipekerjakan dengan dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT hanya bersifat sementara atau jangka pendek, seperti pekerjaan proyek. Sementara PKWTT bersifat lebih permanen atau tidak memiliki batas waktu. Hal ini memungkinkan pekerja outsourcing mendapat status PKWTT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir, adanya sistem outsourcing kerap kali menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpuasan di antara karyawan internal. Karyawan internal merasa pekerjaannya akan digantikan oleh pekerja outsourcing.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun