Ini Alasan Prabowo Minta Pengecer Jual Lagi Gas LPG 3 Kg

Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Ilustrasi-Antrian Mendapatkan Gas 3 Kg (antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membolehkan penjualan gas liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer.

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, bakal ada aturan yang menertibkan harga jual LPG 3 kg.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” lanjutnya.

Ia menuturkan langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan. Sejak Kementerian ESDM menerapkan aturan LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina pada 1 Februari 2025, masyarakat kesulitan dapat tabung gas melon tersebut.

“Melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan. Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ucap Dasco.

Dasco juga memastikan tak ada kelangkaan stok LPG 3 kg.

“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.

Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Akibat aturan tersebut, warga kesulitan mendapat tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Prabowo Minta Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg

Kementerian ESDM kemudian sempat merumuskan solusi, salah satunya menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi jika bisa memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Kemudian, wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3kg. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Oppo Find X8 Mini
Spesifikasi Oppo Find X8 Mini Bocor, Diperkirakan Rilis Maret 2025
Hari Bulu Mata Nasional 19 Februari
Wow...Ternyata 19 Februari adalah Hari Bulu Mata Nasional!
Duta Pustaka Nasional
Inapet Falls Book Bawa Mahasiswa Unair Jadi Duta Pustaka Nasional 2025
Disdagin Kota Bandung Gelar Bazar
Jelang Ramadan, Disdagin Kota Bandung Gelar Bazar Murah dengan Diskon Hingga 26 Persen
Viral! Wisatawan Nekat Keluar dari Mobil di Area Satwa Liar Taman Safari Bogor
Viral! Wisatawan Nekat Keluar dari Mobil di Area Satwa Liar Taman Safari Bogor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa DKV UNIBI Pamerkan Karya Terbaik di Pameran Portofolio "Luminositas"

2

Link Live Streaming AC Milan vs Feyenoord Liga Champions Selain Yalla Shoot

3

Kebijakan ISBI Bandung Usai Pelarangan Teater 'Wawancara dengan Mulyono'

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Teater Lima Wajah Pentaskan Naskah Dhemit, Hampir 1.000 Penonton Gen Z Antusias
Headline
Fariz RM
Fariz RM Kembali Ditangkap Kasus Narkoba ke-4 Kalinya
brian yuliarto gantikan satryo
Resmi, Brian Yuliarto Gantikan Satryo di Mendiktisaintek
Jalan Caringin Kota Bandung Rusak
Kondisi Jalan Caringin Kota Bandung Rusak Parah Akibatkan Kecelakaan
Survivor Tersesat di Gunung Manglayang
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Hari Kedua Survivor Tersesat di Gunung Manglayang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.